Fakta Guru Ngaji Amoral ke 4 Murid di Samarinda, Istrinya Hamil Muda Sampai Dapat Upah Rp 2 Juta

Sebagai penjaga masjid di Samarinda Kalimantan Timur, MD memperoleh upah setiap bulan Rp 2 juta. Belum lagi ditambah honor sebagai guru ngaji.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
AMORAL - Kapolsek Palaran Kompol Nur Kholis membeber kasus pencabulan terhadap korbannya yang masih anak di bawah umur, Kamis (3/10/2019). Pelaku dalam hal ini adalah guru ngaji di Kota Samarinda. 

Saat sedang mengajar satu muridnya, tangan pelaku meraba kelamin murid lain yang sedang mengantri.

Aksi itu dia lakukan sejak empat bulan terakhir.

Kejadian itu terbongkar setelah korban AM (8) mengeluh sakit kemaluan.

Setelah dibujuk sang ibu, AM menceritakan dicabuli pelaku.

Orang tua AM lalu melapor ke Polsek Palaran hingga berujung pada penangkapan pelaku pada 17 September 2019 dikediamannya.

Kini Polsek Palaran masih melakukan pemeriksaan.

"Pengakuan pelaku ada empat korban. Tapi tiga korban belum lapor," katanya.

Pihak Kepolisian masih menunggu laporan korban lain yang mengalami hal serupa.

Pelaku dijerat pasal Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Oknum Kepolisian Lakukan Amoral

Kasus yang berbeda, di tempat terpisah, belum lama ini, juga mencuat kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak-anak yang dilakukan oknum Kepolisian dari Polda Kaltim yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur terungkap, dari pengakuan para korban sebanyak lima orang.

Tempat kegiatan dugaan amoral si pelaku kepada korban, dari hasil penelurusan, dilakukan di sebuah Rumah, kadang juga di Hotel yang ada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Korban kali ini melapor kepada pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Balikpapan dan Kepolisian Polres Balikpapan belum lama ini.

Saat satu di antara korban melapor, disebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum institusi Kepolisian ini berperan di tengah masyarakat sebagai tenaga pengajar ilmu agama, guru mengaji di sebuah rumah ibadah di daerah Balikpapan Selatan.

 Oknum Kepolisian Pelaku Amoral Terhadap 5 Bocah SD, Pernah Juara MTQ dan Masuk Dangdut Academy

 Brigpol AS, Polisi yang Jadi Tersangka Tindak Asusila pada Bocah SD Terancam Hukuman 15 Tahun

Rupanya aktivitas menjadi guru mengaji tersebut sebagai modus untuk melakukan dugaan aktivitas amoral ke para korban yang notabene anak bawah umur, yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kota Balikpapan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved