Fakta Guru Ngaji Amoral ke 4 Murid di Samarinda, Istrinya Hamil Muda Sampai Dapat Upah Rp 2 Juta

Sebagai penjaga masjid di Samarinda Kalimantan Timur, MD memperoleh upah setiap bulan Rp 2 juta. Belum lagi ditambah honor sebagai guru ngaji.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
AMORAL - Kapolsek Palaran Kompol Nur Kholis membeber kasus pencabulan terhadap korbannya yang masih anak di bawah umur, Kamis (3/10/2019). Pelaku dalam hal ini adalah guru ngaji di Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tersangka tindakan asusila terhadap anak-anak kembali terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kali ini pelaku adalah guru ngaji, yang korbannya tidak hanya satu. Jumlahnya ada 4 anak di bawah umur

Polsek Kecamatan Palaran Samarinda Kalimantan Timur menduga MD (29) guru ngaji sekaligus marbut masjid yang mencabuli empat muridnya berbuat Amoral dinyatakan memiliki penyakit biologis.

"Untuk sementara kami menyimpulkan tersangka mengalami kelainan atau penyimpanan seks," ungkap Kapolsek Palaran, Kompol Nur Kholis saat memberi keterangan pers pada Kamis (3/10/2019).

Karena hasil pemeriksaan Kepolisian, pelaku ternyata beristri.

Dia punya anak satu usia belia dan kini istrinya sedang hamil muda untuk anak kedunya.

Sementara, kehidupan MD juga tercukupi.

Sebagai penjaga masjid, MD memperoleh upah setiap bulan Rp 2 juta.

Belum lagi ditambah honor sebagai guru ngaji.

"Kehidupan keluarga tercukupi, makanya kami nggak habis pikir.

Kenapa dia lakukan itu, istrinya sedang hamil," jelasnya.

MD diketahui mencabuli empat muridnya saat memberi pelajaran ngaji.

Hal itu dilakukan saat semua muridnya berkumpul di rumah pelaku.

Rata-rata muridnya anak berusia 7-8 tahun.

MD mengajari atau guru ngaji satu persatu secara bergantian.

Saat sedang mengajar satu muridnya, tangan pelaku meraba kelamin murid lain yang sedang mengantri.

Aksi itu dia lakukan sejak empat bulan terakhir.

Kejadian itu terbongkar setelah korban AM (8) mengeluh sakit kemaluan.

Setelah dibujuk sang ibu, AM menceritakan dicabuli pelaku.

Orang tua AM lalu melapor ke Polsek Palaran hingga berujung pada penangkapan pelaku pada 17 September 2019 dikediamannya.

Kini Polsek Palaran masih melakukan pemeriksaan.

"Pengakuan pelaku ada empat korban. Tapi tiga korban belum lapor," katanya.

Pihak Kepolisian masih menunggu laporan korban lain yang mengalami hal serupa.

Pelaku dijerat pasal Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Oknum Kepolisian Lakukan Amoral

Kasus yang berbeda, di tempat terpisah, belum lama ini, juga mencuat kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak-anak yang dilakukan oknum Kepolisian dari Polda Kaltim yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur terungkap, dari pengakuan para korban sebanyak lima orang.

Tempat kegiatan dugaan amoral si pelaku kepada korban, dari hasil penelurusan, dilakukan di sebuah Rumah, kadang juga di Hotel yang ada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Korban kali ini melapor kepada pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Balikpapan dan Kepolisian Polres Balikpapan belum lama ini.

Saat satu di antara korban melapor, disebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum institusi Kepolisian ini berperan di tengah masyarakat sebagai tenaga pengajar ilmu agama, guru mengaji di sebuah rumah ibadah di daerah Balikpapan Selatan.

 Oknum Kepolisian Pelaku Amoral Terhadap 5 Bocah SD, Pernah Juara MTQ dan Masuk Dangdut Academy

 Brigpol AS, Polisi yang Jadi Tersangka Tindak Asusila pada Bocah SD Terancam Hukuman 15 Tahun

Rupanya aktivitas menjadi guru mengaji tersebut sebagai modus untuk melakukan dugaan aktivitas amoral ke para korban yang notabene anak bawah umur, yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kota Balikpapan.

Saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Balikpapan, Esti Santi Pratiwi membenarkan adanya dugaan aksi amoral yang dilakukan pihak satu oknum Kepolisian.

Kasus ini, kata dia, terungkap dari pengakuan para korban yang jumlahnya yang melapor sudah ada lima korban, semuanya berjenis kelamin perempuan dan masih dianggap bocah, di bawah umur, di bawah usia 17 tahun.

Jelas saja, melihat adanya laporan hal ini, pihaknya pun berkoordinasi dengan Polres Balikpapan termasuk sudah berada dalam ranah Polda Kaltim untuk menindaklanjuti proses hukumnya demi upaya membuat efek jera dan pertanggungjawabannya di mata hukum formal.

Menurut pengakuan korban, selama berbuat negatif kepada para korban, si pelaku dalam melaksanakan aksi asusilanya dengan diimbangi memberi uang kepada anak-anak.

Para korban menyatakan, berdasarkan keterangan dari korban, si pelaku ini sering kali memberi uang.

Para bocah yang berjumlah lima orang ini diberi uang oleh si pelaku.

Hal ini sebagai strategi untuk memuluskan aksi asusila pelaku.

 BREAKING NEWS Ayah Berbuat Amoral ke Anak Tirinya, Saat Beraksi Si Ibu Kandung pun Ikut Pegangi

 Kasus Tindak Asusila Oknum Polisi Pada Lima Bocah SD di Balikpapan, Ini Komentar Kementrian PPPA

 4 Fakta Kondisi 5 Wanita Bocah SD Korban Asusila Oknum Kepolisian, Enggan Mengaji Sampai Rasa Takut

Pemberian uang ada tujuannya, supaya para bocah-bocah ini juga merasa bahagia.

Diduga aksi pelaku melakukan tindakan asusila ini sudah sekitar satu tahun.

"Memang benar, ada mereka melaporkan tindak pelecehan itu, dan saat ini laporannya sedang kami proses," tegas Esti kepada Tribunkaltim.co

Si pelaku memberi uang karena anak-anak ini diperintahkan untuk memegang alat kelamin si pelaku.

"Mereka diiming-imingi diberi uang kepada korban, tapi itu variasi paling besar dikasih Rp 20.000 sekali main," tutur Esti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya Kelainan Seksual ."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved