CPNS 2019

Formasi CPNS Diumumkan Bulan Oktober, Pemkab Penajam Paser Utara Usulkan 1.000 CPNS

Surodal mengatakan, BKPP PPU mengusulkan sekitar 1.000-an formasi CPNS. Namun angka itu masih sementara.

Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ HERIANI
Surodal Santoso, Kepala BKPP PPU 

Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, sehingga beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.

Kepala BKN juga menginformasikan pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 total pelamar mencapai 3.636.251 juta, dengan rincian jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.

Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208.

Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade.

Jadwal

Melalui siaran pers Badan Kepegawaian Negara (30/7/2019), Pemerintah telah mengumumkan secara resmi Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019.

Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 diagendakan akan dilaksanakan bulan Oktober 2019.

Bima Haria Wibisana, Kepala BKN memprediksi peserta seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 ini akan mencapai 5,5 juta.

Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.

Untuk rencana pelaksanaan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 yang diagendakan Bulan Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.

Usia 40 Tahun Bisa Melamar

Sementara dikutip dari TribunJakarta.com, jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.

Berdasarkan Keppres tersebut, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.

Terdapat enam jabatan atau formasi CPNS 2019 yang bisa dilamar peserta yang berusia paling tinggi 40 tahun yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Rekayasa.

"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Sementara itu untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kelima Keppres ini.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved