Jadi Ketua DPR RI, Segini Gaji yang Diterima oleh Puan Maharani
Salah satu yang ingin mereka ketahui adalah gaji Ketua DPR. Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani.
TRIBUNKALTIM.CO - Pasca-pelantikan anggota DPR 2019-2024, Selasa (1/10/2019), publik banyak yang kepo alias ingin tahu gaji yang diterima para wakil rakyat.
Salah satu yang ingin mereka ketahui adalah gaji Ketua DPR. Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani.
Berapa gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR?
• Benda-benda Ini jadi Bukti Kalau Puan Maharani Punya Hobi yang Antimainstream bagi Para Cewek
• Punya Kekayaan Rp 363,37 Miliar, Ketua DPR RI, Puan Maharani Masih Punya Hutang Rp 49,7 Miliar
• Bukan Orang Sembarangan, Inilah Kehebatan dan Kekuasaan Bisnis Suami Puan Maharani
• Puan Maharani Jadi Ketua DPR, Berikut Perbandingan Gajinya Saat Menjadi Menteri di Kabinet Kerja
Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan.
Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000.
Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.
Berikut rincian gaji yang diterima Ketua DPR:
Gaji dan Tunjangan Tetap Gaji Pokok = Rp 5.040.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 504.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 201.600
Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp 18.900.000
Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813