Cuma Diupah Rp 100 Ribu, Seorang Cleaning Service di Balikpapan Nyambi Jual Narkoba
BNNK Balikpapan melakukan penangkapan di wilayah Balikpapan Utara dengan pelaku RA dan residivis IR, Rabu (2/10/2019).
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Cuma Diupah Rp 100 Ribu, Seorang Cleaning Service di Balikpapan Nyambi Jual Narkoba
Nasib sial dialami seorang cleaning service di Balikpapan, RA (22).
Mau dapat penghasilan lebih malah berujung penjara.
• Lidik Kasus Pencurian, Sat Reskrim Polsekta Samarinda Kota Amankan Warga Kalsel yang Bawa Narkoba
• BNK Penajam Paser Utara Bakal Sisir 54 Kelurahan/Desa untuk Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba
• Begini Nasib eks Lokalisasi KM 17 Balikpapan, BNNK Temukan Masih Jadi Sarang Narkoba
• Polisi Amankan 4 Anggota Anarko Jelang Demonstrasi di DPRD Kaltim, 3 di Antaranya Positif Narkoba
Penangkapan kasus narkoba oleh BNNK Balikpapan di wilayah Balikpapan Utara salah satunya adalah RA (22).
Dalam penangkapan tersebut, BNNK Balikpapan berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yakni IR (24) dan RA (22) pada Rabu, (2/10/2019) lalu.
Diketahui, pelaku IR memang merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama dan baru bebas sekitar lima bulan.
Sedangkan RA, adalah seorang cleaning service di salah satu perusahaan dan hanya diajak oleh pelaku IR untuk mengedarkan narkoba.
"Saya cuma diajak sama IR buat bantu jualkan narkobanya," ujar RA sembari tertunduk.
RA mengatakan, dirinya bertugas menjadi kurir dari barang yang dimiliki IR.
Diakuinya, dirinya melakukan pekerjaan tersebut hanya untuk mencari tambahan uang di luar gaji pekerjaannya sebagai cleaning service.
"IR itu teman lama saya pak, saya cuma disuruh antarkan paket sesuai pesanan aja," tuturnya.
Diakuinya, dirinya membantu IR menjadi kurir sabu sudah berjalan selama tiga bulan dan tiap pengantaran dirinya hanya diberi upah sebesar Rp 100 ribu oleh IR.
Hal tersebut dinilai tidak sebanding dengan resiko yang akan dihadapi RA.
"Dikasih Rp 100 ribu aja buat uang rokok katanya. Tapi pernah juga dikasih Rp 200 ribu," ucap dia.
Sementara itu, pelaku lainnya yaitu IR menjelaskan, Dirinya baru keluar lima bulan setelah divonis empat tahun penjara dengan kasus yang sama yaitu narkoba.