Begini Nasib eks Lokalisasi KM 17 Balikpapan, BNNK Temukan Masih Jadi Sarang Narkoba

BNNK Balikpapan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di eks Lokalisasi KM 17 Balikpapan

Penulis: Aris Joni | Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Aris Joni
Barang bukti BNNK Balikpapan narkotika jenis sabu 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Balikpapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 7,7 gram dari dua tersangka pada Rabu, (2/10/2019) kemarin.

Dari tangkapan tersebut, BNNK Balikpapan berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu yakni IR (24) dan RA (22).

Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus plastik kecil seberat 7 gram dan 6,3 gram yang disimpan disalah satu kamar eks lokalisasi KM 17, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Kepolisian Tangkap Pemuda di Jalan Lumba-lumba Bawa 24 Poket Sabu, Juga Ringkus Si Pemiliknya

Jadi Target Operasi Sejak Awal 2019, Pengedar Sabu di Sangatta Ini Baru Tertangkap, BB 2,25 Gram

Sabu Sabu Cair Dilarutkan Dalam Kloset Kamar Mandi Kantor BNNP Kaltara

Serta di rumah teman RA di KM 14 didapati juga barang bukti sabu sebanyak dua bungkus plastik cetik seberat 1,4 gram.

"IR mengaku dapat barang itu dari JN yang statusnya masih DPO.

JN itu temannya IR saat sama-sam menjadi napi," ujar Daud. Kamis, (3/10/2019).

Ia menjelaskan, Hal tersebut terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga diedarkan oleh IR di kediamannya di Jalan Soekarno Hatta KM 16, Kelurahan Karang Joang.

Mendengar informasi tersebut, Petugas langsung menuju rumah pelaku dan akhirnya menemukan adanya buku tabungan, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta yang diakui IR hasil dari penjualan narkoba itu.

"Dia mengakui uang itu hasil penjualan sabu," ucapnya.

Setelah mendapat barang dari JN, tersangka IR menitipkan barang sabu tersebut kepada RA untuk diedarkan dan petugas pun lagsung memburu RA yang menjadi rekan kerja IR dalam mengedarkan narkoba itu.

"RA pun berhasil kita amankan dikediamannya di Jalan Soekarno Hatta, KM 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara," terang Daud.

Selanjutnya ucap Daud, RA mengaku mendapat barang tersebut dari IR sebanyak 7 gram dan disimpannya sebagian di salah satu kamar eks lokalisasi KM 17, kemudian sisanya ia simpan di area belakang rumah temannya di KM 14 Kelurahan Karang Joang.

"Saat kami ke rumah teman RA di KM 14 itu ,kita dapati lagi sabu seberat 1,4 gram yang dibungkus dengan dua plastik cetik dan ditaruh dibawah tumpukan kayu di halaman rumahnya," jelasnya.

Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melanjutkan pencarian barang bukti.

Kali ini, petugas mencari sisa barang bukti yang disimpan di salah satu kamar eks lokalisasi KM 17 itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved