Lidik Kasus Pencurian, Sat Reskrim Polsekta Samarinda Kota Amankan Warga Kalsel yang Bawa Narkoba
Satuan unit Reskrim Polsek Samarinda Kota telah ungkap tindak pidana terkait Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu 2 Oktober 2019
TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Lidik Kasus Pencurian, Sat Reskrim Polsekta Samarinda Kota Amankan Warga Kalsel yang Bawa Narkoba
Satuan unit Reskrim Polsek Samarinda Kota telah ungkap tindak pidana terkait Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu 2 Oktober 2019, sekira pukul 16.15 wita di Jalan Kesuma Bangsa Kel. Bugis Kota Samarinda.
Hal tersebut terungkap setelah pelapor bernama Eko Wahyudi (35) salah satu anggota Polri, mengungkapkan kecurigaannya terhadap pelaku.
• BNK Penajam Paser Utara Bakal Sisir 54 Kelurahan/Desa untuk Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba
• Artis Rifat Sungkar Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Begini Kronologinya Penangkapannya
• Begini Nasib eks Lokalisasi KM 17 Balikpapan, BNNK Temukan Masih Jadi Sarang Narkoba
• Polisi Amankan 4 Anggota Anarko Jelang Demonstrasi di DPRD Kaltim, 3 di Antaranya Positif Narkoba
"Tepatnya pada Rabu 2 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 16.15 wita, pada saat tim opsnal sedang melaksanakan kegiatan lidik perkara pencurian," terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, Jumat (4/10/2019).
"Beruntung saat kami bertugas, ternyata tidak sengaja melintaslah pelaku yang tidak mengenakan helm dengan gelagat mencurigakan.
Kemudian pelapor dan saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan," lanjutnya.
Dari kecurigaan tersebut, petugas berusaha mengamankan yang saat itu masih berstatus sebagai terduga pelaku atas nama Rafli warga Jalan Simpang 4 Setagen RT 02 Kel. Gunung Sari Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kota Baru Kalimantan Selatan.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Kenapa sesaat petugas akan memeriksa, pelaku terlihat mengambil satu bungkus rokok dan akan dibuangnya, untungnya sempat diamankan oleh pelapor.
Setelah diperiksa ternyata ditemukan di dalamnya 2 (dua) poket narkotika jenis sabu serta 4 (empat) buah plastik klip kosong," ungkapnya.
Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bikti 2 (dua) poket narkotika jenis sabu seberat 0.32 dan 0.27 gram brutto, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum mild warna biru dan 4 (empat) buah plastik klip kosong.
• Soroti Pasal RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Diuntungkan, Bisa Lobi Bila Hukuman Mati
• BNK Berau: Kampanye Anti Narkoba, Kalah Menarik dengan ‘Marketing’ Narkoba
• Blender Sabu Musnahkan Barang Bukti, Narkoba di Kaltim Masih Didominasi dari Wilayah Utara
• Polsek Sungai Pinang Samarinda Operasi Cipta Kondisi di Dua Kampung Narkoba, Begini Hasilnya
Sebelumnya pelaku sempat mengelak bahwa barang tersebut miliknya, namun setelah didesak akhirnya pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
"Saat kami interogasi selama beberapa menit, dan diakui oleh pelaku adalah benar miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.