Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan, Koalisi Masyarakat Sipil Merespon
Beredar info Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan jika berani menerbitkan Perppu KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK sesalkan isu itu.
Ia juga mengatakan, ada kewajiban bahwa naskah akademik dan draft RUU patut disebarluaskan dan disosialisasikan ke banyak pihak.
Namun nyatanya, kewajiban ini tak dijalankan.
"Bahkan, sampai KPK sendiri juga tidak menerima draf resminya," kata dia.
Ketiga, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengamanatkan perlunya keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang.
"Kan nyatanya tidak ada proses seperti itu, bahkan cenderung diam-diam.
Sudah menabrak aturan, cenderung diam-diam dan akhirnya dipaksakan," kata dia.
"Nah ini yang harus jadi perhatian Presiden dalam mengeluarkan Perppu KPK.
Jadi bukan semata-mata apa yang disahkan kemudian dibatalkan.
Itu juga untuk koreksi apa yang sebenarnya harus terjadi, supaya jangan jadi preseden buruk," kata dia.
Fajri menilai penerbitan perppu dalam relasi eksekutif dan legislatif merupakan mekanisme koreksi biasa yang terjadi dalam ketatanegaraan Indonesia.
Ia menilai, narasi Perppu KPK inkonstitusional dan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan justru bisa membuat Presiden Joko Widodo semakin gundah dan tak percaya diri dalam mengambil keputusan yang tegas.
• Baru Dilantik, 4 Anggota DPR RI Ini Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap, 1 Orang dari PDIP, 3 dari PKB
• Andi Arief: Jokowi akan Keluarkan Perppu KPK dalam Waktu Dekat, tapi Isinya Belum Tentu Memuaskan
"Setelah dinamika, setelah ada beberapa komentar dari petinggi partai politik, maupun dari lingkungan menteri di kabinet sendiri, yang menyatakan menolak.
Ada kegundahan sepertinya, ada ketidakpercayaan diri dari Presiden Joko Widodo," ujar dia.
"Apalagi setelah ada ancaman sangat tidak beralasan bahwa ketika perppu diterbitkan nanti dibilang inkonstitusional apalagi berakhir kepada anggapan bisa dimakzulkan.
Nah ini yang harus diluruskan," tuturnya. (*)