Pengamat Hukum Sebut Dorong Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK Sama Saja Menjerumuskan Presiden
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang menyebabkan seorang presiden dimakzulkan atau dilengserkan.
Editor:
Januar Alamijaya
Sebab, perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Selain itu, kata dia, bila presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.
Apalagi, lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.
"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik obyek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto.
(tribunnewswiki.com/haris)