Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan dengan 6 Alasan Ini, Tak Termasuk Terbitkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo diterpa isu pemakzulan. Bila terbitkan Perppu KPK, bisa dimakzulka. Tapi pengamat buru-buru menepis isu tersebut
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan dengan 6 alasan ini, tak termasuk terbitkan Perppu KPK.
Isu Presiden Joko Widodo bakal dimakzulkan jika berani terbitkan Perppu KPK, berembus kencang.
Diketahui, muncul gelombang desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, sebagai upaya melawan pelemahan KPK.
• Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR
• Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan, Koalisi Masyarakat Sipil Merespon
• LSI Keluarkan Hasil Survei Soal Keputusan Presiden Terkait Perppu KPK, Ini Tanggapan Pengamat Hukum.
Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan.
Pernyataan Feri ini merespon wacana penerbitan Perppu KPK yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Belakangan, muncul anggapan bahwa Perppu KPK berpotensi menyebabkan Presiden Joko Widodo dimakzulkan.
"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal.
Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat Presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
6 hal yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan.
1. Jika Presiden terbukti mengkhianati negara.
2. Presiden terlibat kasus korupsi, dan
3. Atau perbuatan pidana berat lainnya.
4. Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor,
5. Penyuapan, dan