Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan dengan 6 Alasan Ini, Tak Termasuk Terbitkan Perppu KPK

Presiden Joko Widodo diterpa isu pemakzulan. Bila terbitkan Perppu KPK, bisa dimakzulka. Tapi pengamat buru-buru menepis isu tersebut

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(PUSPEN TNI) (Puspen TNI/Puspen TNI)
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P meninjau lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (17/9/2019). Turut serta dalam peninjauan ini diantaranya Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., Menpupera Basuki Hadimuljono, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Pol Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan dengan 6 alasan ini, tak termasuk terbitkan Perppu KPK.

Isu Presiden Joko Widodo bakal dimakzulkan jika berani terbitkan Perppu KPK, berembus kencang.

Diketahui, muncul gelombang desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, sebagai upaya melawan pelemahan KPK.

Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR

Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan, Koalisi Masyarakat Sipil Merespon

LSI Keluarkan Hasil Survei Soal Keputusan Presiden Terkait Perppu KPK, Ini Tanggapan Pengamat Hukum.

Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.

Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan.

Pernyataan Feri ini merespon wacana penerbitan Perppu KPK yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Belakangan, muncul anggapan bahwa Perppu KPK berpotensi menyebabkan Presiden Joko Widodo dimakzulkan.

"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal.

Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat Presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).

6 hal yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan.

1. Jika Presiden terbukti mengkhianati negara.

2. Presiden terlibat kasus korupsi, dan

3. Atau perbuatan pidana berat lainnya.

4. Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor,

5. Penyuapan, dan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved