Ramai Profil Mulan Jameela Dibandingkan Syarat Staf Ahli DPR, Begini Beratnya Kualifikasi Staf Ahli

Setelah ramai dibahas riwayat pendidikan Mulan Jameela, kini profil Mulan Jameela dibandingan dengan syarat menjadi staf ahli anggota DPR RI.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram Mulan Jameela1
Mulan Jameela 

- Berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun

- TOEFL paling rendah 500 (lima ratus), khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550 (lima ratus lima puluh)

- Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain

Sementara itu, akun tersebut membandingkan syarat staff ahli dengan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri untuk menjadi anggota di mana sang artis memiliki pendidikan terakhir setara SMA/sederajat.

Profil Mulan Jameela semasa mencalonkan diri untuk menjadi calon anggota dewan
Twitter/missaned / Profil Mulan Jameela semasa mencalonkan diri untuk menjadi calon anggota dewan

Netizen kemudian mengomentari mengenai unggahan tersebut.

"Jadi yang kerja sebenarnya anggota DPR apa staff ahli ya?" tulis akun @Michalom.

BACA JUGA:

Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Jadi Sorotan, Disejajarkan dengan Desy Ratnasari, Ini Bedanya

Bandingkan Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, Desy Ratnasari, Krisdayanti, dan Artis Anggota DPR RI

Dikutip Gridhot dari Hukumonline.com, tugas staf ahli anggota dewan ternyata tidak sembarangan.

Tenaga Ahli sendiri diadakan sebagai pendukung alat kelengkapan DPR.

Tenaga Ahli DPR sendiri merupakan bagian sistem pendukung DPR yang direkrut khusus oleh anggota, pimpinan kelengkapan anggota dewan, atau pimpinan fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada anggota Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang diatur lengkap dengan perjanjian Sekretaris Jenderal DPR.

Tugas Tenaga Ahli pun nantinya masih disesuaikan dengan unitnya masing-masing.

Mulan Jameela dan Kris Dayanti beserta sejumlah anggota DPR RI foto bareng
Mulan Jameela dan Kris Dayanti beserta sejumlah anggota DPR RI foto bareng (Instagram mulanjameela1)

Tenaga Ahli anggota beruntung memiliki tugas:

a. Mendampingi Anggota dalam Dewan Komisaris atau Alat Kelengkapan Dewan dengan mitra kerja, kecuali ditentukan tertutup;

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved