Benarkah Jokowi Terancam Dimakzulkan jika Keluarkan Perppu KPK? Ini Kata Mahfud MD
Dia mencontohkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), orang nomor satu di Indonesia saat itu telah mengeluarkan Perpu sebanyak dua kali.
"Itu waktu yang paling pas, setelah 17 Oktober dan setelah pelantikan presiden."
"Mengapa? Pertama, demi mengamankan pelantikan. Kedua, apabila perppu dilakukan setelah pelantikan, Pak Jokowi legitimasinya lebih kuat karena dapat mandat poltik baru," ujar dia.
Syamsuddin memandang, Presiden Jokowi juga bisa memanfaatkan momen pembentukan kabinet sebagai posisi tawar dengan partai politik agar mendukung penerbitan perppu.
"Presiden punya bergaining position yang kuat menghadapi partai politik sehingga kita sebagai publik mesti bersabar," katanya.
"Tapi, ya, saya ingin optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," ungkap Syamsuddin, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Syamsuddin menyebutkan, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK.
Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi.
Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.
"Dan ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal yang disepakati antara DPR dan pemerintah," paparnya.
"Poin saya, apabila presiden misalnya takut dengan pilihan pertama, beliau bisa pilih yang lain," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Perppu KPK Ancam Bisa Jadi Ancaman Pemakzulan Presiden? Ini Penjelasan Mahfud MD, https://solo.tribunnews.com/2019/10/08/perppu-kpk-ancam-bisa-jadi-ancaman-pemakzulan-presiden-ini-penjelasan-mahfud-md?page=all.