Benarkah Jokowi Terancam Dimakzulkan jika Keluarkan Perppu KPK? Ini Kata Mahfud MD

Dia mencontohkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), orang nomor satu di Indonesia saat itu telah mengeluarkan Perpu sebanyak dua kali.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). 

"Kita serahkan kepada presiden," hal itu ia ungkapkan usai mengisi seminar nasional di UMS, Selasa (8/10/2019).

"Karena filosofi bernegara itu kan antara lain memilih pemegang kekuasaan."

"Pemegang kekuasan itu boleh mengambil keputusan tentang masalah yang perdebatkan, yang sifatnya pilihan politik," katanya menegaskan.

Apapun keputusan Presiden Jokowi atas masalah yang diperdebatkan itu nanti harus ditaati.

"Jadi kita tidak boleh melarang presiden mengeluarkan Perppu atau tidak, kita tinggu saja," imbuhnya.

Mahfud menambahkan apapun yang jadi pilihan presiden, harus bisa diterima oleh masyarakat dan keputusan itu harus dukung, agar berjalan dengan baik.

"Karena apapun pilihan presiden, selalu ada jalan hukumnya, jadi kita taati saja," ujarnya.

Saran LIPI

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, Presiden Joko Widodo harus menentukan momen yang tepat, apabila ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.

Syamsuddin mengatakan, titik tolaknya adalah tanggal 17 Oktober 2019.

"Sebab, itu satu bulan sesudah 17 September, di mana disepakati DPR dan Pemerintah UU KPK hasil revisi," ujarnya dalam diskusi di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober, perppu bisa dilakukan setelahnya, nah setelahnya itu kapan? Bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden," katanya menekankan.

Syamsuddin menyarankan Jokowi bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

Sebab, jika perppu KPK diterbitkan sebelum pelantikan, bisa menimbulkan potensi gejolak yang berisiko mengganggu pelantikan.

"Memang yang paling aman sesudah pelantikan presiden, tapi sebelum pembentukan kabinet," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved