Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Pakar Sebut Jokowi Sedang Berhitung, Khawatir Ditolak Mentah-mentah

Sebelumnya, unjuk rasa terjadi di berbagai penjuru Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.

Editor: Doan Pardede
Presidential Palace/Agus Suparto
Presiden Jokowi saat mengunjungi Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur, Kamis, (11/07/2019). Ini beda pidato Jokowi di Sentul dan Halim Perdanakusuma 

Namun demikian, hingga saat ini, wacana penerbitan Perppu KPK belum ada kemajuan.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh justru mengatakan, Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

Tak Bisa Dimakzulkan

Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan dengan 6 alasan ini, tak termasuk terbitkan Perppu KPK.

Isu Presiden Joko Widodo bakal dimakzulkan jika berani terbitkan Perppu KPK, berembus kencang.

Diketahui, muncul gelombang desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, sebagai upaya melawan pelemahan KPK.

Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.

Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan.

Pernyataan Feri ini merespon wacana penerbitan Perppu KPK yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Belakangan, muncul anggapan bahwa Perppu KPK berpotensi menyebabkan Presiden Joko Widodo dimakzulkan.

"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal.

Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat Presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).

6 hal yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved