Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Pakar Sebut Jokowi Sedang Berhitung, Khawatir Ditolak Mentah-mentah
Sebelumnya, unjuk rasa terjadi di berbagai penjuru Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo belum kunjung menerbitkan Perppu KPK.
Diketahui, sekitar 10 hari lalu, Presiden Joko Widodo sempat mewacanakan kemungkinan menerbitkan Perppu KPK.
Sebelumnya, unjuk rasa terjadi di berbagai penjuru Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
• Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Sikap Partai-partai Koalisi
• Pengamat Hukum Sebut Dorong Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK Sama Saja Menjerumuskan Presiden
• Gantikan Yasonna Laoly yang Mundur, Tjahjo Kumolo Sampaikan Perkembangan Terkini Perppu Soal KPK
• Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan dengan 6 Alasan Ini, Tak Termasuk Terbitkan Perppu KPK
Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menduga, Presiden Joko Widodo tengah bernegosiasi dengan partai-partai politik terkait wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK.
Oleh karena itulah, hingga lebih dari sepuluh hari wacana Perppu KPK disampaikan, Perppu KPK tak kunjung direalisasikan.
"Kalau saya melihatnya pemerintah atau Presiden sedang bernegosiasi dengan partai-partai politik karena Perppu KPK itu kan segera setelah DPR bisa bersidang kembali Perppu KPK harus dibahas oleh DPR," kata Bivitri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Menurut Bivitri, Jokowi tengah berhitung, apakah jika Perppu KPK dikeluarkan saat ini akan diterima atau justru ditolak mentah-mentah oleh DPR.
Sebab, meskipun penerbitan Perppu KPK adalah hak subjektif Presiden, DPR jugalah yang nantinya akan menyetujui atau tidak menyetujui pemberlakuannya.
"Dan apakah ada yang dinegosiasikan.
Isu Perppunya seperti apa yang bisa diterima oleh semua pihak," ujar Bivitri.
Bivitri menyebut, wajar jika Presiden saat ini sedang bernegosiasi.

Pasalnya, beberapa partai politik tidak setuju dengan wacana penerbitan Perppu KPK, termasuk PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu.
Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).