Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng jadi 13 Orang, Polisi akan Periksa Jubir FPI, Munarman

Pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng mendapatkan tindak penganiayaan dan intimidasi

Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Ninoy Karundeng 

TRIBUNKALTIM.CO - Pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng mendapatkan tindak penganiayaan dan intimidasi oleh sekelompok orang di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019) lalu.

Seperti dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Ninoy dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.

Sekelompok orang tersebut juga mengambil dan menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Satu Pelaku Penganiaya Ninoy Karundeng Berperan Menyalin Data di Laptop dan Menyerahkan ke Munarman

Pasca Penyekapan Terhadap Dirinya, Ninoy Karundeng Evakuasi Anak dan Istri

Saat Disekap Ninoy Karundeng Mengaku Dapat Ancaman Kepalanya akan Dibelah

Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Ninoy Karundeng Melaporkan Semuanya ke Munarman

Tak hanya itu, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.

Penganiayaan tersebut berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy, pada Selasa (1/10/2019).

Ninoy dipulangkan beserta sepeda motor yang telah mereka rusak.

Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy.

Adapun insial para tersangka, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.

Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan, tiga orang diantaranya juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya, ketiganya merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.

"Ada tiga orang yang kita kenakan juga UU ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved