Miryam Bersitegang dengan Novel Baswedan di Depan Hakim 'Saya Dibikin Mabok Duren'

Sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (9/10/2019) ini berlangsung panas

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu KTP Elektronik Miryam S Haryani meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (7/11/2017). Miryam mengaku diperiksa terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dan hubungan dengan Ketua DPR Setya Novanto. 

Novel memberikan keterangan untuk mantan anggota DPR RI, Markus Nari, terdakwa merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.

Di persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi.

Selain Novel Baswedan, dua orang saksi lainnya, yaitu mantan anggota DPR RI, Miriam S Hariani, dan salah satu JPU pada KPK, Ariawan Agustriantono.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan anggota DPR RI, Markus Nari, merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.

JPU pada KPK, Ahmad Burhanudin, mengatakan terdakwa telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri atas nama Irman dan Sugiharto.

Selain didakwa merintangi penyidikan KPK, Markus Nari juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi USD1,400,000, terkait proyek pengadaan pengadaan barang/jasa paket Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bersitegang di Pengadilan, Miryam Minta Novel Baswedan Jangan Putarbalikkan Fakta, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/09/bersitegang-di-pengadilan-miryam-minta-novel-baswedan-jangan-putarbalikkan-fakta?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved