Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
8 Orang ini Harus Berurusan dengan Hukum Gara-gara Status Mereka saat Wiranto Ditusuk
Sejumlah orang dilaporkan ke kepolisian setelah insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah orang dilaporkan ke kepolisian setelah insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, yang terjadi pada Kamis (10/11/2019) lalu.
Bukan dilaporkan karena terlibat dalam penusukan, tapi karena mereka dianggap membuat status media sosial dengan kalimat yang tak pantas.
Bukan hanya dari kalangan sipil, beberapa anggota militer turut mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya yang mengomentari penusukan Wiranto dibagikan di media sosial.
• Jabatan Dandim Kendari Dicopot Karena Istri Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, Kolonel HS: Saya Terima
• Beginilah Isi Postingan Facebook Istri Bekas Dandim Kendari Soal Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
• Sederet Fakta 3 Anggota TNI Dicopot Lantaran Istrinya Nyinyir Kasus Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
• Hermawan Sulistyo Komentari Luka Tusuk Wiranto, Naik Beberapa Centimeter Bisa Meninggal
Berikut daftar mereka yang dilaporkan ke polisi karena cuitannya soal Wiranto:
1. Jerinx SID
Personel grup band Superman is Dead (SID), Jerinx, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2019).
Pemilik nama lahir I Gede Ari Astina ini dilaporkan dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pelapornya bernama Jalaludin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjelaskan secara detil unggahan Jerinx yang dipermasalahkan.
Drummer SID ini sempat mengunggah sebuah twit yang berbunyi seperti berikut:
"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis @jrx_sid, akun pribadi Jerinx.
Setelah ramainya kabar laporan ini, Jerinx mengunggah sebuah konten di akun Instagramnya mengenai kriminal dan penjara yang merupakan kutipan dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
"Penjara itu hanya untuk kriminal, bukan untuk orang berpandangan lain," demikian bunyi unggahan Jerinx.
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Hanum Rais
Setelah peristiwa penusukan Wiranto, putri Amien Rais, Hanum Rais, juga mengunggah sebuah cuitan di akun Twitter-nya.
Hanum dilaporkan dengan nomor laporan sama dengan pelaporan Jerinx, yaitu LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.