Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
8 Orang ini Harus Berurusan dengan Hukum Gara-gara Status Mereka saat Wiranto Ditusuk
Sejumlah orang dilaporkan ke kepolisian setelah insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto
Sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar unggahan dilampirkan dalam pelaporan ini.
Hanum dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Jonru Ginting
Penulis Jonru Ginting juga masuk daftar mereka yang dilaporkan atas unggahannya mengenai kasus penusukan Wiranto.
Masih dengan pelapor yang sama yaitu Jalaludin, Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook.
Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.
Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Bhagavad Samabhada
Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.
Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Bhavagad merupakan seorang aktivis dan jurnalis dengan akun Twitter @fullmoonfolks.
Dia dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada orang lain melalui media sosial.
Pasal yang dilaporkan sama dengan Hanum, Jerinx SID, dan Jonru Ginting.
5. Gilang Kazuya Shimura