Menkopolhukam Wiranto Ditusuk

8 Orang ini Harus Berurusan dengan Hukum Gara-gara Status Mereka saat Wiranto Ditusuk

Sejumlah orang dilaporkan ke kepolisian setelah insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto

SURYA.co.id
Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB. 

Unggahan Gilang di media sosial Facebook berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

Gilang masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan Jalaludin dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.

"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).

Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.

6. Kolonel HS

Personel TNI Angkatan Darat, Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani proses administrasi hukuman terhadap HS.

HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pencopotan prajurit TNI ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.

Selain itu, HS ditahan selama 14 hari. Unggahan IPDL dianggap tak pantas, apalagi statusnya sebagai istri seorang prajurit TNI.

Diberitakan sebelumnya, unggahan IPDL juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

7. Sersan Z

Sersan Z juga mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya, LZ, yang dinilai tak pantas terkait penusukan Wiranto.

Sersan Z dicopot dari jabatannya dan penahanan selama 14 hari.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved