Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi Mengaku Pasrah dan Menerima
Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi (HS) resmi dicopot dari jabatannya.Pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan
Penahanan tehitung mulai hari ini.
Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.
Baru 2 Bulan Jabat Dandim
Sebelumnya, KSAD TNI Jenderal Andika Pertama mengatakan pihaknya juga menindak seorang komandan Kodim setelah istrinya kedapatan memposting ujaran negatif di medsos terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.
Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.
Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.
Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.
Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS.
Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.
Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.
Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sertijab-dandim-kendari.jpg)