Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi Mengaku Pasrah dan Menerima
Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi (HS) resmi dicopot dari jabatannya.Pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan
Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.
Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya.
Tapi, hari ini baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan penelusuran Warta Kota, baru ada pergantian Komandan Kodim 1417/Kendari pada 19 Agustus 2019 lalu.
Komandan lama Letkol Cpn Fajar Lutfi Haris Wijaya digantikan oleh Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Pergantian itu sekaligus menandai berubahnya status Kodim Kendari sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Kodim Kendari dari Tipe B menjadi Tipe A sehingga dipimpin oleh seorang kolonel.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari, Kolonel HS: Saya Terima dan Jadikan Pelajaran Bagi Kita Semua, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/12/dicopot-dari-jabatan-dandim-kendari-kolonel-hs-saya-terima-dan-jadikan-pelajaran-bagi-kita-semua?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sertijab-dandim-kendari.jpg)