CPNS 2019

3 Info Terbaru CPNS 2019: 6 Formasi Bisa 40 Tahun, Aturan STR untuk 43 Jabatan, Tak Ada P3K/PPPK

Jelang dibukannya seleksi CPNS 2019, BKN telah menyampaikan sejumlah informasi penting untuk calon pelamar

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Seleksi CPNS 2019 segera dibuka. BKN meminta calon peserta siapkan beberapa dokumen ini. 

Dilansir setkab.go,id, seleksi CPNS 2019 ini juga membuka peluang untuk pelamar berusia di atas 40 tahun.

Hal ini tertuang dalam Keppres No. 17/2019: Untuk Jabatan Tertentu, Pelamar CPNS Boleh Berusia Paling Tinggi 40 Tahun

Disebutkan, dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.

Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.

Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, menurut Keppres ini, adalah:

- Dokter;

- Dokter Gigi;

- Dokter Pendidik Klinis;

- Dosen;

- Peneliti; dan

- Perekayasa.

“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved