Begini Cara Lapor PNS Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan Intoleransi, Beda dengan 2018
BKN meluruskan informasi seputar cara untuk melaporkan PNS yang diduga melakukan ujaran kebencian dan intoleransi yang beredar di media sosial.
Penulis: Doan Pardede |
Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing2.
Salurkan kpd PPK jika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah2 pd mimin #BKNSemangatUntukNegeri
Imbauan di tahun 2018 dalam konteks yang berbeda
BKN juga memberikan tanggapan seputar imbauan cara melaporkan PNS di tahun 2018 yang berbeda dengan di tahun 2019 yang dipertanyakan sejumlah warganet.
Untuk diketahui, tahun 2018 lalu, BKN mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas pegawai negeri sipil yang cenderung melanggar aturan.
Terutama terkait dengan netralitas dan aktivitasnya di media sosial. Sejauh ini disinyalir masih ada PNS yang meyebarkan ujaran kebencian dan isu berkaitan intoleransi di media sosial.
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui ada PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, memecah persatuan, laporkan," ujar Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (15/5/2018).
Ridwan mengatakan, ada berbagai kanal yang bisa digunakan untuk melapor.
Pertama, bisa melalui pengaduan konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat tinggal mengunggah screenshoot konten yang dianggap melanggar hukum, kemudian akan ditindaklanjuti tim Kemenkominfo.
Alternatif kedua, bisa melalui lapor.go.id.
"Ini dikelola kantor staf kepresidenan. Nanti screenshot juga, dengan keterangan ini dari kementerian mana, Pemda mana," kata Ridwan.
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui BKN email humas@ bkn.go.id hingga media sosial yang bisa menjadi sarana pelaporan PNS yang melakukan pelanggaran.
Masyarakat juga bisa mengakses Twitter BKN twitter.com/bkngoid dan Facebook BKN facebook.com/bkngoid.
BKN menjelaskan, apa yang ditanyakan warganet merupakan dua konteks yang berbeda dan di waktu yang berbeda pula.
"Ini konteksnya berbeda, diberitakan pd Mei 2018 menjelang pilkada, pileg, & pilpres. Saat ini, hiruk-pikuk itu sdh berlalu. Sampaikan saja kepada instansinya, bukan kpd mimin. Salurkan semuanya pada tempatnya. Pembinaan PNS menjadi tanggung jawab PPK masing2. Begitu bunyi UU ASN.," kata BKN
• Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Ungkap Perubahan Sikap Ahmad Dhani
• Persib Bandung Minta Maaf Terkait Video Berbau Ujaran Kebencian, Arema FC: Respect
• Dosen Unpas Bandung Ditangkap Polisi Dugaan Ujaran Kebencian di Facebook, Bahas Soal People Power
• Unggah Ujaran Kebencian soal People Power, Oknum Dosen Unpas Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)