CPNS 2019

Kabar Ada Peserta CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 Lalu Ramai Beredar, Begini Kata BKN

Kabar nilai SKD peserta CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas namun tak lolos menjadi PNS (P1TL) bisa dipakai di rekrutmen CPNS 2019 ramai beredar.

Editor: Doan Pardede
Capture website SSCN di sscn.bkn.go,.id
Tampilan situs SSCN dengan alamat sscn.bkn.go.id yang digunakan untuk Pendaftaran seleksi CPNS 2019 

Nilai ambang batas merupakan nilai minimal agar peserta dapat lolos ke tahap berikutnya. Nilai setiap tes per jalur seleksi pun berbeda, ini daftarnya:

1. Jalur Umum

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

2. Cumlaude dan Diaspora

Nilai kumulatif: paling sedikit 298

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling rendah 85

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

3. Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif: paling sedikit 260

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): Serendah-rendahnya 70

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved