CPNS 2019
Kabar Ada Peserta CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 Lalu Ramai Beredar, Begini Kata BKN
Kabar nilai SKD peserta CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas namun tak lolos menjadi PNS (P1TL) bisa dipakai di rekrutmen CPNS 2019 ramai beredar.
Editor:
Doan Pardede
Capture website SSCN di sscn.bkn.go,.id
Tampilan situs SSCN dengan alamat sscn.bkn.go.id yang digunakan untuk Pendaftaran seleksi CPNS 2019
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal agar peserta dapat lolos ke tahap berikutnya. Nilai setiap tes per jalur seleksi pun berbeda, ini daftarnya:
1. Jalur Umum
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75
2. Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif: paling sedikit 298
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling rendah 85
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
3. Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): Serendah-rendahnya 70
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
Berita Terkait