Di Kabupaten Berau, Dinas Pertanahan Justru Jarang Dilibatkan Soal Pengadaan Tanah, Ini Sebabnya
Di Kabupaten Berau, Dinas Pertanahan justru jarang dilibatkan soal pengadaan tanah, ini sebabnya. Padahal sudah dibentuk Pemkab Berau
“Kami hanya melakukan verifikasi di lapangan.
Karena itu saya harap seluruh OPD melakukan koordinasi dengan kami.
Kami selalu terbuka untuk koordinasi,” ujarnya.
Suprianto menambahkan, Dinas Pertanahan hanya memiliki kewenangan untuk membebaskan lahan dengan luas maksimal 5 hektare.
Di atas 5 hektare, menurut Suprianto menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tidak ada batasan anggaran yang boleh dikeluarkan Dinas Pertanahan untuk melakukan pembebasan lahan.
Batasannya hanya berdasarakan luasan. Tidak ada pembatasan nominal (anggaran) yang dikeluarkan.
“Jadi tergantung pada kemampuan keuangan daerah saja,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembebasan lahan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan bisa berupa belanja modal, atau belanja hibah yang dibiayai oleh APBD Berau.
Seperti hal nya pembebasan lahan untuk pembangunan rumah sakit yang baru, yang diproyeksikan membutuhkan lahan sekitar 10 hektare.
Pemkab Berau melakukan pembebasan lahan secara bertahap.
“Seperti rencana pembebasan lahan untuk rumah sakit itu.
Tahap awal yang kami bebaskan 5 hektare dulu.
Sisanya menyusul,” ungkapnya.
Suprianto juga mengingatkan, agar OPD-OPD yang hendak membangun fasilitas umum, seperti puskesmas, posyandu, jembatan timbang, pembangunan atau peningkatan jalan hingga pembangunan drainase, agar mengedepankan pembebasan lahan terlebih dahulu.
“Selama ini, rencana pembangunan fisik, selalu bersamaan dengan pembebasan lahan.
Mestinya, disiapkan dulu lahannya, baru kemudian menyiapkan pembangunan fisiknya.
Sehingga dalam pengerjaannya, tidak kejar-kejaran” tandas Suprianto. (*)