Dinkes Balikpapan Imbau Tenaga Kesehatan Tidak Berikan Obat Ranitidin untuk Pasien, Ini Akibatnya
Dinkes Balikpapan Imbau Tenaga Kesehatan Tidak Berikan Obat Ranitidin untuk Pasien, Ini Akibatnya
"Alhamdulillah, pabrik yang memproduksi kooperatif ya, mereka memeriksakan secara suka rela kepada BPOM," pungkas pria berumur 48 tahun itu.
Ia mengungkapkan, saat ini BPOM masih melanjutkan pengujian dan kajian risiko terhadap seluruh produk yang mengandung Ranitidin.
Masyarakat juga dihimbau untuk menunggu perkembangan hasil uji dari BPOM.
Ia berharap, tidak ada obat-obat Ranitidin atau jenis obat lain yang tercemar.
"Semoga tidak ada lagi obat yang tercemar," tutupnya.
• BREAKING NEWS Berenang di Pantai Manggar Balikpapan, Pemuda Asal Tarakan Tenggelam
• Update Terbaru Pasangan Muda Pembunuh Bayi, Kapolsek Balikpapan Utara: Senyum Saja Kaya Tak Ada Dosa
• Anggota DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman Soroti Gedung Parkir Klandasan, Senilai Rp 98 Miliar
Inilah Daftar 5 Obat Ranitidin yang Mengandung Zat Penyebab Kanker dan Solusi Obat Penggantinya
Diberitakan sebelumnya, BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan lima produk Ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA).
NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
Kelima produk Ranitidin yang terdeteksi mengandung zat penyebab kanker adalah:
1. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk
2. Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia
3. Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab
4. Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL
5. Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma
Produk Ranitidin yang diperintahkan penarikannya setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.