Dinkes Balikpapan Imbau Tenaga Kesehatan Tidak Berikan Obat Ranitidin untuk Pasien, Ini Akibatnya
Dinkes Balikpapan Imbau Tenaga Kesehatan Tidak Berikan Obat Ranitidin untuk Pasien, Ini Akibatnya
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinkes Balikpapan Imbau Tenaga Kesehatan Tidak Berikan Obat Ranitidin untuk Pasien, Ini Akibatnya
Sesuai perintah penarikan pemerintah melalui surat edaran Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) lantaran obat Ranitidin mengandung bahan yang dilarang,
N-nitrosodimethylamine (NDMA) yang berpotensi memicu kanker.
• BPOM Tarik Obat Lambung Ranitidin, Berpotensi Picu Kanker, Berikut Daftarnya!
• Kemarau, Dinkes Balikpapan Ingatkan Warga untuk Tetap Waspadai DBDdan Diare, Ini Penjelasannya
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan mengimbau kepada tenaga kesehatan seperti distributor, rumah sakit, Puskesmas dan klinik di Balikpapan yang masih mempunyai stok Ranitidin
agar tidak mendistribusikan obat raniditin baik injeksi, tablet, maupun sirup kepada pasien.
"Baik untuk Puskesmas, rumah sakit, maupun distributor langsung diimbau agar obat Ranitidin dikarantina, jangan sampe diresepkan kepada pasien," ujar Kepala Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Yogik Wahyudianto saat ditemui wartawan Tribunkaltim.co, di ruangannya, Selasa (15/10/2019).
Ranitidin merupakan obat untuk mengurangi jumlah asam lambung dalam perut.
Imbauan kepada tenaga kesehatan ini dilakukan dengan cara menghubungi instansi-instansi terkait.
"Dihubungi bisa melalui telepon, atau kita juga punya group whatsapp dengan instansi terkait," tambahnya.
Ia mengatakan, pihak Dinkes hanya bisa mengimbau lantaran tak mempunyai wewenang untuk menarik obat-obat tersebut.
Hal itu dikarenakan, yang berhak menarik itu BPOM dan pabrik pemegang izin edarlah yang berwenang untuk menarik peredaran obat-obat tersebut melalui distributor yang sudah ditunjuk oleh pabrik.
Pria asal Tulungagung menjelaskan, namun tidak semua obat Ranitidin dilarang untuk dikonsumsi.
"Tidak semua ya, hanya yang tercemar saja yang tidak boleh dikonsumsi," imbuhnya.
Ia juga menambahkan, BPOM juga menghimbau kepada pabrik yang memproduksi untuk menarik produk Ranitidinnya yang sudah positif tercemar.
Selain itu, BPOM juga menghimbau agar memeriksakan obat Ranitidin lain yang sudah diproduksi secara suka rela.