Laporan Tri Rishamarini Soal Masalah Tanah vs Maspion ke KPK Nyambung? Begini Kata Basaria Panjaitan

Tri Rismaharini ungkap alasan mengapa harus meminta bantuan KPK untuk merebut kembali sejumlah aset Pemkot Surabaya.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat beraudiensi di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Soal aset yang kini bermasalah, wali kota Surabaya Tri Rismaharini atau wali kota Risma meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Belakangan, wali kota Surabaya Tri Rismaharini atau wali kota Risma mengungkap alasan mengapa dirinya harus meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk merebut kembali sejumlah aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Wali Kota Risma, setiap kali ada persidangan di pengadilan soal sengketa tanah dan bangunan, pihaknya mengaku selalu membuat laporan ke KPK untuk dibantu dalam hal supervisi atau pengawasan.

Ali Mochtar Ngabalin Minta KPK Tak Baper Soal Menteri Kabinet Pilihan Presiden Joko Widodo

Jelang Deadline, Presiden Joko Widodo Belum Terbitkan Perppu KPK, Ini Dugaan Ray Rangkuti

Kembali Bicara Soal Perppu KPK, Arteria Dahlan: Kita Ditertawakan Orang Luar Negeri

Setelah Mata Najwa, Arteria Dahlan Kembali Buka Suara di Forum Ini soal UU KPK

Hal yang sama berlaku dalam kasus aset Pemkot Surabaya di Jalan Pemuda 17 yang bersengketa dengan PT Maspion.

"Saya selalu buat surat waktu persidangan soal aset itu," kata Risma, Senin (14/10/2019).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat beraudiensi di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2019).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat beraudiensi di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2019). ((KOMPAS.com/GHINAN SALMAN))

"Memang kita juga ada koordinasi rutin (dengan KPK) untuk pengamanan, terutama yg berat-berat, seperti aset di Jalan Pemuda 17, Taman Remaja Surabaya, SDN Ketabang I, dan Pasar Turi. Karena itu, kita minta bantuan dari KPK."

Tidak hanya kepada KPK, setiap kali mengikuti persidangan di pengadilan, Risma juga berkirim surat ke Komisi Yudisial.

Ia menyebut, permasalahan aset yang saat ini dibantu KPK, dinilai Risma cukup rumit.

"Karena itu, saya minta bantuan (KPK) untuk kami dibantu dalam hal pengawasan, supaya prosesnya bisa fair," ujar Risma.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ((KOMPAS.com/GHINAN SALMAN))

Berbeda dengan YKP

Aset-aset yang berusaha direbut itu, menurut Risma, berbeda dengan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

Kasus YKP, saat itu tidak sampai masuk persidangan.

Sehingga, Kejaksaan Negeri Jawa Timur mengubah pendekatan dengan menggunakan pidana khusus.

"Jadi makanya beda. Makanya kita dapat yang besar-besar itu karena menggunakan model pidana khusus, bukan perdata," tutur Risma.

Sementara itu, aset di Jalan Pemuda 17 yang saat ini masih bersengketa dengan PT Maspion, sudah masuk persidangan masuk kategori perdata.

Hal itu yang membuat prosesnya cukup rumit dan memakan waktu lama.

"Kalau perdata kita masuk persidangan itu rumit dan lama," jelas Risma.

Ia berharap, aset-aset yang belum berhasil direbut itu bisa kembali ke tangan Pemkot Surabaya, seperti halnya aset-aset lain, seperti YKP, yang telah kembali ke tangan pemkot.

"Kita semua berharap, wong ini bukan saya yang menang, tapi aset ini bisa kembali untuk warga Surabaya," ujar Risma.

Pengecekan aset

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan telah melakukan pengecekan aset di Jalan Pemuda 17 dan SDN Ketabang I, Surabaya.

Menurut Basaria, salah satu program KPK adalah pembenahan aset yang ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk aset-aset yang ada di Pemerintah Kota Surabaya.

"Ya, kita coba agar diselesaikan dengan solusi yang terbaik ke semua pihak," kata Basaria usai meninjau aset di Jalan Pemuda 17 dan SDN Ketabang I, Surabaya, Senin (14/10/2019).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan berbicara dihadapan wartawan saat konferensi pers terkait suap di Kabupaten Kutai Kartanegara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan berbicara dihadapan wartawan saat konferensi pers terkait suap di Kabupaten Kutai Kartanegara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Yang penting intinya adalah bagaimana seluruh aset pemkot itu bisa terdata dan tanah-tanah bisa disertifikasi. Itu yang paling utama tujuan kita."

Empat aset Penyelamatan aset Pemkot Surabaya yang dibantu KPK yakni:

1. tanah dan bangunan SDN Ketabang I Surabaya, yang terdiri dari tanah seluas 2.464 meter persegi senilai Rp 12.320.000.000 dan bangunan senilai Rp 852.504.500.

2. tanah di Jalan Pemuda Nomor 17 Surabaya yang luasannya 3.713 meter persegi, dengan nilai Rp 11.510.300.300.

3. aset tanah di Jalan Kusuma Bangsa nomor 114 Surabaya, yang dahulu digunakan untuk Taman Remaja Surabaya, dengan luasan 17.080 meter persegi senilai Rp 139.116.600.000.

4. aset tanah di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, seluas 27.519 meter persegi yang digunakan dalam kerja sama Bangun Guna Serah pembangunan Pasar Turi Rp 76.475.301.000.

Sampai 'teler' ngurusin aset

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku bekerja dan berpikir ekstra menangani masalah lepasnya sejumlah aset Pemkot Surabaya.

Saking capeknya, Risma mengaku sampai "teler" atau mabuk.

Beberapa hari terakhir, Risma memang terpantau bolak-balik berkunjung dan menerima tamu dari kalangan penegak hukum untuk membahas lepasnya aset pemkot tersebut.

Terakhir, Kamis (30/3/2017), ia menerima tamu dari Kejati Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Capek saya dari tadi pagi ngurusin aset, sampai teler," keluh Risma kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Kamis sore.

Ada tiga bahasan yang dibicarakan Risma dengan institusi penegak hukum. Yaitu mencari solusi hukum terkait ruislag dengan PT Maspion di kawasan Margorejo, pengembang Grand Family View, dan Yayasan Universitas Merdeka di kawasan Ketintang.

"Yang dengan PT Maspion tentang ruislag tanah yang lokasinya ditempati gedung SD, saya minta pindahnya tidak jauh-jauh dari lokasi awal. Kalau yang dengan yayasan, ada tanah milik pemkot yang mau saya buat kolam renang buat anak-anak, karena saya sudah janji," ucapnya.

Tidak hanya dengan kejaksaan, untuk menangani pelepasan aset, ia bekerjasama dengan kepolisian, Direktorat Jendral Kekayaan Negara, dan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Risma bahkan sempat melaporkan lepasnya aset Pemkot Surabaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Catatan Kejaksaan Negeri Surabaya, setidaknya ada 11 aset Pemkot Surabaya yang dilaporkan lepas, antara lain, kantor PDAM di Jl Basuki Rahmat 119-121, dan Jl Prof Dr Moestopo No 2, Gedung Gelora Pancasila Jl Indragiri No 6, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.

Lalu tanah aset Pemkot Surabaya Jl Upa Jiwa, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kolam Renang Brantas Jl Irian Barat No 37-39, gedung di Jl Ngagel 153-157, dan Taman Makam Pahlawan 10 November Jl Mayjen Sungkono.

Dua lokasi di antaranya kini sedang diselidiki oleh kejaksaan negeri Surabaya karena terindikasi praktik korupsi.

Bupati Lampung Utara Ditangkap, Basaria Tegaskan Dinasti Politik Dapat Perhatian Khusus dari KPK

Adian Napitupulu Gelisah Perppu KPK Ditolak DPR, Refly Harun: Maka Akan Ada 2 UU yang Berlaku

Arteria Dahlan Desak Feri Amsari Soal Bayaran KPK, Jawab Najwa Shihab Ini Buat Hadirin Tepuk Tangan

VIDEO Saat Arteria Dahlan Protes tak Dipanggil Yang Terhormat oleh Pimpinan KPK

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved