Polres Kutim Ungkap Ujaran Kebencian Warga di Media Sosial, Soal Penusukan Menkopolhukam Wiranto
Polres Kutim Ungkap Ujaran Kebencian Warga di Media Sosial, Soal Penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Seperti Facebook dan Twitter, rekam jejak digital tidak akan pernah terhapus secara utuh.
Melalui teknologi bernama Artifisial Intelligent System (AIS).
Semua riwayat atau rekam jejak digital per akun akan tetap terekam.
Ketika sudah ikut tes tertulis (lamaran kerja), terakhir kita akan melihat rekam jejak digital ini.
Kalau dari rekam jejak digital ini para pencari kerja ditemukan terbiasa membuat
"Atau mengeshare informasi hoax dan ujaran kebencian maka dipastikan tidak akan diterima,” tegas Niken.
Pada kesempatan itu ia juga membeberkan, pemerintah bekerja sepanjang waktu untuk melakukan tracking dan deteksi informasi hoax dan konten negatif.
Kendati sudah bekerja keras, Niken mengakui penyebar berita hoax sangat canggih dalam bekerja.
Satu menit saja luput dari blokiran, langsung tersebar luas dan viral.
Namun melalui sistem yang dimiliki saat ini, pemerintah bisa mendeteksi siapa penyebar berita hoax pertama.
Dan melakukan pemblokiran jika ada laporan yang masuk ke pihaknya.
Untuk memblokir akun itu ada mekanismenya, harus ada laporan dari masyarakat.
Untuk itu, silakan masyarakat jika mendapat informasi yang tidak jelas.
Isinya caci maki.
"Silakan adukan ke konten aduan di website Kemenkominfo,” pesan Niken.