CPNS 2019
12 Kisah Unik, Tragis Tes CPNS: Dipasung Usai Gagal, Ditipu Ratusan Juta, hingga Lahiran Saat Ujian
Ada sejumlah kisah warga saat mengikuti seleksi CPNS, ada yang menikah di lokas ujian, ditipu ratusan juga hingga dipasung gara-gara stres tidak lolos
Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
1. Warga Ditipu Ratusan Juta dan Penipu Untung hingga Rp5,7M
Polisi menampilkan seorang tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HM alias Bima dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Penipuan bermodus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS kembali berhasil dibongkar polisi.
Kali ini, polisi berhasil membongkar penipuan rekrutmen CPNS yang adaa di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Seorang tersangka berinisial HM alias Bima berhasil diamankan polisi dalam kasus penipuan CPNS tersebut.
Berikut sejumlah fakta pengungkapan kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Kompas.com :
1. Berawal dari laporan masyarakat
Polisi menangkap seorang tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) berinisial HM alias Bima.
Ia ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada 29 Juli 2019.
Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018
2. Menyamar jadi PNS Kemendikbud
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka Bima mengaku sebagai PNS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kemendikbud.
Untuk melancarkan aksi penipuannya, tersangka selalu menggunakan pakaian safari, yakni pakaian dinas PNS saat bertemu korban.
Ia juga memiliki tanda pengenal PNS.
Tersangka biasanya mengajak bertemu korban di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud atau Kantor BKD lantai VI Balai Kota DKI Jakarta.
Saat ini, polisi masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan akses masuk ke Gedung Kemdikbud dan Kantor BKD.
3. Wajib bayar uang muka hingga ratusan juta rupiah
Saat bertemu, tersangka menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Namun, para korban diminta membayar terlebih dahulu sejumlah uang senilai Rp 50 juta-Rp 100 juta untuk proses pengangkatan tersebut.
4. Diperlihatkan SK dan uang kembali bila gagal
"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019).
5. Data honorer didapat dari internet
Argo mengungkapkan, tersangka mendapatkan informasi terkait identitas korban yang merupakan karyawan honorer melalui internet.
"Data (karyawan honorer) bisa dilihat di internet, dia juga menerima dari mulut ke mulut korban bahwa dia bisa mengusahakan menjadi PNS," ujar Argo.
6. Raup keuntungan miliaran rupiah
Tersangka mengaku telah menipu dengan modus perekrutan CPNS selama 8 tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.
Ia telah mendapatkan uang senilai Rp 5,7 miliar dari 99 korban selama beraksi sebagai PNS gadungan.
Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti :
- Jawa Timur
- Jawa Tengah
- Nusa Tenggara Barat
- Jawa Barat
- Banten.
7. Uang hasil penipuan untuk berfoya-foya
Uang hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya dan membayar utang.
Ia biasanya bersenang-senang di sebuah klub di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Tersangka ini setelah mendapatkan uang, setiap malam dugem di kawasan Mangga Besar, di sana dia minum bir. Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos. Awalnya tersangka juga tinggal di Pamulang, akhirnya rumahnya dijual dan mengontrak sebuah rumah di Pulogadung," ujar Argo.
Saat ditangkap di rumah kontrakannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka secara intensif guna mengungkap barang bukti lainnya.
"Nanti kita masih mendalami lagi uangnya mungkin digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain," kata Argo.
8. Terancam 4 tahun penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.