CPNS 2019

CPNS 2019 sscn.bkn.go.id Buka Minggu Depan, Tahun Lalu Ada Instansi Minta SKCK, Ini Syaratnya

CPNS 2019 di sscc.bkn.go.id Buka Minggu Depan, Tahun Lalu Ada Instansi Minta Syarat SKCK, Begini Cara Buatnya

Editor: Doan Pardede
IST/Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

Pengertian

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.

SKCK diterbitkan untuk seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Adapun masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Tata Cara Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Tata Cara Memperpanjang SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.

Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.

Tak Langsung Dibantah, Begini Penjelasan BKN Soal Nilai Pelamar Tahun Lalu Bisa Dipakai di CPNS 2019

Ada Simulasi yang Seolah-olah Resmi, Kenali Modus Penipuan Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Beri Tips

Seleksi CPNS 2019 Tertunda, Kepala BKN Beberkan Penyebab, Satu Memang Karena Pelantikan Presiden

3 Info Terbaru CPNS 2019: 6 Formasi Bisa 40 Tahun, Aturan STR untuk 43 Jabatan, Tak Ada P3K/PPPK

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved