Disdukcapil Kutim Klaim Banyak Pasangan Nikah Belum Tercatat Pernikahannya di Capil, Ini Alasannya
Disdukcapil Kutim Klaim Banyak Pasangan Nikah Belum Tercatat Pernikahan Sipil, Ini Alasannya. Pernikahan menjadi hal yang sakral bagi pasutri
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
mendapatkan akte lahir. Syarat anak boleh mendapatkan akte kelahiran dengan syarat nama bapak tidak
masuk di akte dalam SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Setelah itu kedua orangtua bisa
menikah secara negara untuk mendapatkan buku nikah dan mengurus kartu keluarga.
Setelah mendapatkan akte kedua orangtua juga bisa mengurus kartu keluarga. Namun dengan kondisi
tersebut status orangtua khususnya si ayah harus berubah.
"Ya tidak bisa tertulis sebagai anak kandung soalnya akte tertulis tidak ada nama ayah. Untuk itu harus
dilakukan revisi kartu keluarga. Caranya harus sidang isbat di pengadilan agama dulu baru bisa mengurus
perubahan kartu keluarga yang baru," kata Januar. (Jnp)
Baca Juga;
• VIRAL Pernikahan Batal Setelah Suami Sah Calon Mempelai Wanita Datang, Cincin Emas Diminta Lagi
• 6 Zodiak yang Dikabarkan Bakal Menikah Tahun Ini, Virgo Diam-diam Persiapkan Pernikahan
• Ingin Menikah, Wanita asal Samarinda Ini Mencari Bapak Kandung yang tak Pernah Dilihat sejak Lahir
• Roy Kiyoshi dan Evelyn Nada Anjani Makin Mesra, Aming Tak Akan Hadir jika Sang Mantan Menikah
• Rezky Aditya dan Citra Kirana Diisukan Bakal Menikah, Begini Kabar Para Mantan