Disdukcapil Kutim Klaim Banyak Pasangan Nikah Belum Tercatat Pernikahannya di Capil, Ini Alasannya

Disdukcapil Kutim Klaim Banyak Pasangan Nikah Belum Tercatat Pernikahan Sipil, Ini Alasannya. Pernikahan menjadi hal yang sakral bagi pasutri

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur Januar Harlian Putra Lembang Alam menunjukkan surat SPTJM atau disebut Supertajam. Surat ini memudahkan pasangan suami-istri yang masih menikah secara agama atau adat untuk mendapatkan.akte lahir dari anak kandung. 

mendapatkan akte lahir. Syarat anak boleh mendapatkan akte kelahiran dengan syarat nama bapak tidak

masuk di akte dalam SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Setelah itu kedua orangtua bisa

menikah secara negara untuk mendapatkan buku nikah dan mengurus kartu keluarga.

Setelah mendapatkan akte kedua orangtua juga bisa mengurus kartu keluarga. Namun dengan kondisi

tersebut status orangtua khususnya si ayah harus berubah.

"Ya tidak bisa tertulis sebagai anak kandung soalnya akte tertulis tidak ada nama ayah. Untuk itu harus

dilakukan revisi kartu keluarga. Caranya harus sidang isbat di pengadilan agama dulu baru bisa mengurus

perubahan kartu keluarga yang baru," kata Januar. (Jnp)

Baca Juga;

VIRAL Pernikahan Batal Setelah Suami Sah Calon Mempelai Wanita Datang, Cincin Emas Diminta Lagi

 

6 Zodiak yang Dikabarkan Bakal Menikah Tahun Ini, Virgo Diam-diam Persiapkan Pernikahan

 

Ingin Menikah, Wanita asal Samarinda Ini Mencari Bapak Kandung yang tak Pernah Dilihat sejak Lahir

 

Roy Kiyoshi dan Evelyn Nada Anjani Makin Mesra, Aming Tak Akan Hadir jika Sang Mantan Menikah

 

Rezky Aditya dan Citra Kirana Diisukan Bakal Menikah, Begini Kabar Para Mantan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved