Disdukcapil Kutim Klaim Banyak Pasangan Nikah Belum Tercatat Pernikahannya di Capil, Ini Alasannya

Disdukcapil Kutim Klaim Banyak Pasangan Nikah Belum Tercatat Pernikahan Sipil, Ini Alasannya. Pernikahan menjadi hal yang sakral bagi pasutri

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur Januar Harlian Putra Lembang Alam menunjukkan surat SPTJM atau disebut Supertajam. Surat ini memudahkan pasangan suami-istri yang masih menikah secara agama atau adat untuk mendapatkan.akte lahir dari anak kandung. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pernikahan menjadi hal yang sakral bagi pasangan suami istri.

Namun di era ini pernikahan tidak hanya dilaksanakan secara agama maupun adat.

Saat ini pencatatan sipil menjadi hal yang penting dalam pernikahan. Sebab berbagai macam manfaat kita

dapatkan jika tercatat di Disduk Capil.

Namun di kabupaten Kutai Timur ( Kutim ) sendiri warganya masih banyak yang belum tercatat di kantor Catatan Sipil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kutim Januar Harlian Putra Lembang Alam, Kamis (17/10/2019).

Dari catatan semester kedua tahun 2018 tercatat sekitar 95.835 jiwa yang sudah menikah belum tercatat

dalam catatan sipil. Sementara itu sekitar 48.725 jiwa sudah tercatat secara sah di negara. Berbagai faktor

antara lain yang membuat masyarakat enggan nikah yang tercatat di dukcapil Kutim.

Salah satu faktornya masyarakat menganggap kebutuhan legal belum dibutuhkan dalam mengurus

sesuatu. "Ini sudah menikah secara negara tapi belum melaporkan ke dukcapil," ucap Januar HPLA.

Selain itu bagi pasangan yang menikah secara agama maupun adat tidak mendapatkan kartu keluarga.

Sehingga hal itu berpengaruh terhadap pengurusan anak dan akte lahir. Namun saat ini pihaknya punya

salah satu peraturan yang dikeluarkan Mendagri yaitu Supertajam.

Antrian di ruang pelayanan Disdukcapil Kutim
Antrian di ruang pelayanan Disdukcapil Kutim (HO - Kominfo Perstik Kutim)

Fungsi dari Supertajam atau SPTJM ini memudahkan orangtua yang belum menikah secara negara dalam

mendapatkan akte lahir. Syarat anak boleh mendapatkan akte kelahiran dengan syarat nama bapak tidak

masuk di akte dalam SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Setelah itu kedua orangtua bisa

menikah secara negara untuk mendapatkan buku nikah dan mengurus kartu keluarga.

Setelah mendapatkan akte kedua orangtua juga bisa mengurus kartu keluarga. Namun dengan kondisi

tersebut status orangtua khususnya si ayah harus berubah.

"Ya tidak bisa tertulis sebagai anak kandung soalnya akte tertulis tidak ada nama ayah. Untuk itu harus

dilakukan revisi kartu keluarga. Caranya harus sidang isbat di pengadilan agama dulu baru bisa mengurus

perubahan kartu keluarga yang baru," kata Januar. (Jnp)

Baca Juga;

VIRAL Pernikahan Batal Setelah Suami Sah Calon Mempelai Wanita Datang, Cincin Emas Diminta Lagi

 

6 Zodiak yang Dikabarkan Bakal Menikah Tahun Ini, Virgo Diam-diam Persiapkan Pernikahan

 

Ingin Menikah, Wanita asal Samarinda Ini Mencari Bapak Kandung yang tak Pernah Dilihat sejak Lahir

 

Roy Kiyoshi dan Evelyn Nada Anjani Makin Mesra, Aming Tak Akan Hadir jika Sang Mantan Menikah

 

Rezky Aditya dan Citra Kirana Diisukan Bakal Menikah, Begini Kabar Para Mantan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved