BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba

BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba

Penulis: Junisah | Editor: Rita Noor Shobah
BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba - tarakan-1-18102019.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/ JUNISAH
Lima tersangka yang mengunakan baju biru
BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba - tarakan-2-18102019.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/ JUNISAH
Tim gabungan rilis penangkapan sabu, di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Jumat (18/10/2019).

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi  Kaltara dan Bea dan Cukai Tarakan,

kembali berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram yang berasal dari Tawau, Malaysia.

Tim gabungan ini berhasil pula menangkap lima orang pria sebagai tersangka dan berinisial masing-masing IN (18), RZ (16), YD (21), IC (19), dan AD (34).

Penangkapan lima orang tersangka ini bermula ketika tim gabungan mendapatan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.

Setelah Pukul Anggota TNI Yonzipur Hingga Berdarah, Preman Tantang Polisi Tembak Kepalanya

Akui Prabowo Cerdas, Rocky Gerung: Masuk Kabinet, Jadi Orang Kedua di Pemerintahan Secara Politik

Mendapatkan informasi tim gabungan (6/10/2019) langsung menuju perairan Bunyu.

Di perairan Bunyu ini tim gabungan melihat ada speedboat buatan Tawau dengan warna putih les biru.

Di dalam speedboat tersebut berisikan lima orang. 

Melihat ini tim gabungan langsung menghentikan speedboat dan melakukan penggeledahan di dalam speedboat tersebut.

Setelah digeledah ditemukan 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan menggunakan bekas bungkusan teh China dengan dibungkus sampai tiga lapis.

Selain itu ada barang bukti lainya berupa uang tunai sebesar Rp 8 juta yang diduga digunakan untuk biaya operasional dan 5 unit handphone.

Lalu speedboat dibawa ke Pelabuhan Malundung untuk diamankan.

Kepala BNN Provinsi Kaltara Brigjend Pol Herry Dahana mengungkapkan,

setelah dilakukan pemeriksaan lima orang ini memiliki peran masing- masing.

Tersangka IN dan RZ sebagai pengambil sabu di Sebatik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved