BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba

BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba

Penulis: Junisah | Editor: Rita Noor Shobah
BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba - tarakan-1-18102019.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/ JUNISAH
Lima tersangka yang mengunakan baju biru
BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba - tarakan-2-18102019.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/ JUNISAH
Tim gabungan rilis penangkapan sabu, di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Jumat (18/10/2019).

YD dan IC bertugas untuk mengedarkan sabu ke Kaltara, Kaltim dan Sulawesi.

Sedangkan AD sebagai Kepala motorik.

Pengedar Sabu di Berau Sudah Masuk hingga Pedalaman Talisayan, Satu Orang DPO, Satu Diamankan Polisi

Jualan Sabu Untuk Nafkahi Keluarga, Pria Satu Anak Diciduk Saat Menunggu Pembeli di Depan Gang

"Lima orang tersangka ini hanya disuruh saja oleh pemilik sabu yang kini masih kita lakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Mereka ini mendapatkan imbalan Rp 5 juta.

Dari lima tersangka ada yang mengaku satu kali, dua kali hingga tiga kali melakukan transaksi narkoba dan ini kami masih mendalami," ucapnya, Jumat (18/10/2019).

Akibat perbuatannya lima tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2)

jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RaI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati dan hukuman paling rendah penjara selama 6 tahun.

Brigjend Pol Herry Dahana menambahkan, melihat transaksi narkoba yang dilakukan 5 tersangka dengan mengambil sabu dari Tawau,

dapat dikatakan ini merupakan jaringan bandar narkoba internasional. 

Lima tersangka yang mengunakan baju biru
Lima tersangka yang mengunakan baju biru (TRIBUNKALTIM.CO/ JUNISAH)

Tidak Ada Perlawanan dari 5 Tersangka Pelaku Sabu

KEBERHASILAN mengagalkan peredaran sabu-sabu di Kota Tarakan Provinsi Kaltara tidak terlepas dari petugas Bea dan Cukai.

Menurut Kepala Bea dan Cukai Tarakan Minhajuddin,

ketika pihaknya mengetahui ada narkoba asal Tawau akan masuk di Kota Tarakan, ia langsung melakukan koordinasi dengan tim gabungan aparat hukum,

mulai dari BNNP Kaltara, Polres Tarakan dan Lantamal XIII Tarakan.

Sepak Terjang Kurir 20 Paket Sabu Seberat 2 Kg, BNN Gelandang Pasutri Balikpapan Ini

Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Akan Selundupkan Sabu 489 Gram ke Handil

"Kami mengetahui ini, karena petugas kami ada di daerah perbatasan, karena adanya kegiatan ekspor dan impor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved