Bukannya Tobat, Pasutri Mantan Napi di Balikpapan Ini Justru Kompak Jadi Kurir Narkoba
Bukannya Tobat, Pasutri Mantan Napi di Balikpapan Ini Justru Kompak Jadi Kurir Narkoba
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bukannya Tobat, Pasutri Mantan Napi di Balikpapan Ini Justru Kompak Jadi Kurir Narkoba.
Bukannya kapok, pasangan suami isteri di wilayah kota Balikpapan,
Kalimantan Timur ini justru kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasutri tersebut berinisial LE (29) dan DS (29).
Saat ini mereka ditahan oleh BNNK Balikpapan lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu
seberat 2000 gram bruto atau setara 2 Kilogram.
Mereka diamankan pada Kamis, (17/10) kemarin sekira pukul 14:00 Wita di kawasan jl Jenderal Sudirman,
kecamatan Balikpapan Selatan.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono mengatakan pasutri tersebut juga terindikasi positif narkoba
setelah dilakukan tes urine.
"Untuk sementara meraka ini stusnya masih kurir, tapi kita tepat kembangkan kasusya karena dari hasil
tes urine keduanya juga positif narkoba," katanya saat kegiatan konferensi pers di kantor BNNK
Balikpapan, Jumat, (18/10).
Belakangan diketahui kedua pasutri tersebut juga merupakan mantan narapidana atas kasus pencurian
dan penganiayaan yang berujung keduanya mendekam dibalik jeruji besi.
Setelah beberapa bulan keluar dari sel tahanan, keduanya bukannya tobat tetapi justru kompak menjadi
kurir narkoba.

Dan saat ini sudah ditahan oleh BNNK Balikpapan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai pasal 112
ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal
10 miliar ditambah 1/3. (*)
Sebelumnya diberitakan, Pasutri Muara Kembang Kukar diamankan Polresta Samarinda, karena akan
menyelundupkan Sabu seberat 489,42 Gram ke Handil.
Pasangan suami istri ( Pasutri ) ini diamankan Unit Satreskoba Polresta
Samarinda, saat hendak mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan, di sekitar kawasan Bandara APT
Pranoto Samarinda, Selasa (15/10/2019) kemarin.
Pasutri atas nama Irwansyah alias Irwan dan Suryani alias Mama Putri tersebut tertangkap oleh petugas
kepolisian di loket parkir keluar dari bandara, saat akan mengantre tiket.
Dari tangan tersangka, didapati satu kaleng biskuit yang ternyata setelah dibuka, berisi 10 bungkus sabu
dengan berat 489,42 gram/bruto.
AKP Rido Doly Kristian, Wakasat Narkoba Polresta Samarinda, membenarkan terkait penangkapan
sejoli tersebut.
"Benar pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 kemarin, sekitar pukul 19.30 wita, di sekitar Bandara APT
Pranoto Samarinda. Saat digeledah, terdapat satu kaleng biskuit yang dicurigai, berisikan barang terlarang.
Ketika dibuka, ternyata benar setidaknya ada 10 bungkus narkoba jenis sabu didalamnya," kata Rido, Rabu (16/10/2019).
Rido menyebutkan, saat ditanya soal barang itu, keduanya mengaku hanya disuruh seseorang yang tidak
dikenal, dan dihubungi melalui telepon seluler. Mereka berdua bertugas untuk mengambil narkotika
tersebut untuk dikirim ke Handil, Kutai Kartanegara.
"Ngakunya sebagai kurir, katanya mereka hanya dapat arahan dari seseorang, yang menghubungi mereka
lewat telpon, menggunakan private number, untuk mengambil dan kemudian mengantarkan narkotika
tersebut ke daerah Handil," paparnya.
Menurut keterangan pelaku, bahwa mereka berdua baru akan menerima bayaran, ketika barang tersebut
telah sampai sampai ke wilayah Handil.
"Belum dibayar, katanya nanti kalau sudah sampai barangnya baru dibayar. Tidak tahu berapa dibayar,"
terang Irwansyah alias Irwan (tersangka pria).
Rido menyampaikan, saat ini Kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan, terkait
kasus yang melibatkan pasutri dari Muara Kembang, Kukar ini, termasuk asal barang haram tersebut.
"Kami berupaya, akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," tutur Rido.
Adapun anggota Opsnal Resnaroba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap pelaku
penyalahgunaan narkotika.
Barang Bukti Sebagai Berikut :
1.10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 489,42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto.
2. 1 (satu) buah kaleng biskuit khong guan
3. 1 (satu) plastik kresek warna hitam.
4. 10 (sepuluh) lembar tisu warna putih.
5. 10 (sepuluh) lembar kertas karbon hitam
6. 1 (satu) unit sepeda motor vixion KT 3964 OL
7. 1 (satu) unit hp vivo warna hitam.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polresta Samarinda. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114
dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat
489.42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto ditemukan di dalam
(satu) buan kaleng biskuit khong guan, yang terbungkus plastik kresek warna hitam, yang dibawa oleh
Suryani tersebut nantinya akan dimusnahkan.(m07)
Baca Juga;
• Pengedar Sabu di Berau Sudah Masuk hingga Pedalaman Talisayan, Satu Orang DPO, Satu Diamankan Polisi
• Jualan Sabu Untuk Nafkahi Keluarga, Pria Satu Anak Diciduk Saat Menunggu Pembeli di Depan Gang
• Dibayar Rp 500 Ribu Siswi SMA Rela Hubungan Badan dengan Pengedar Sabu, Selanjutnya Gratis
• BNN Ungkap Sabu 38 Kg di Kalimantan Timur, Dosen Hukum Sebut Tamparan Keras Bagi Aparat di Daerah