Polisi Bekuk Jambret yang Resahkan Warga Balikpapan, 40 Kali Jambret Dihadiahi Timah Panas di Betis
Polisi Bekuk Jambret yang Resahkan Warga Balikpapan, 40 Kali Jambret Dihadiahi Timah Panas di Betis
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi Bekuk Jambret yang Resahkan Warga Balikpapan, 40 Kali Jambret Dihadiahi Timah Panas di Betis.
Pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga kota Balikpapan,
Kalimantan Timur akhirnya diciduk Tim Beruang Hitam dari petugas kepolisian di wilayah Polres Balikpapan.
Pelaku jambret ini bernama Syafrudin (29) warga Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan.
Lantaran melawan petugas saat ditangkap, Safrudin terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada
kaki bagian betis sebelah kanan.
Safrudin mengaku melancarkan jambret sebanyak 40 kali dengan titik lokasi yang berbeda.
Sasarannya adalah kaum wanita dan anak-anak yang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas
atau smartphone yang ditaruh di bagasi motor.
"Sudah lebih 40 kali, kebanyakan HP yang ditaruh di bagasi motor bagian depan, hasilnya saya pake untuk kebutuhan sehari-hari.
Paling banyak yang saya sasar di wilayah kecamatan Balikpapan Utara daerah kilo dan kampung Timur,"
kata Safrudin kepada Tribunkaltim.co di Mapolres Balikpapan, Jumat (18/10/2019).
Safrudin membeberkan, sebelum melancarkan aksinya, Safrudin terlebih dahulu memantau situasi dan kondisi para korbannya.
Saat korbannya lengah Safrudin langsung merampas barang-barang korbannya saat mengendarai sepeda motor.
"Sebelum saya rampas saya pantau dulu, Saya duduk-duduk biasanya di daerah MT Haryono dan di
kawasan Sepinggan habis itu langsung saya rampas tas dan HP mereka yang ditaruh di bagasi motor bagian depan," lanjutnya
Selain itu, Safrudin juga mengaku titik lokasi yang menjadi sasarannya adalah lokasi yang sepi dan gelap
seperti di kawasan Balikpapan Utara dan wilayah Kampung Timur, serta di kawasan Balikpapan Selatan.
"Biasanya saya mencari bread di daerah kilo dan Kampung Timur. Pokoknya asal tempatnya itu sepi dan gelap.
Hampir semua saya lalukan itu malam hari ada juga siang hari," akunya
terakhir yang melancarkan aksi jambret yaitu di kawasan
Kelurahan Sepinggan Raya Kecamatan Balikpapan Selatan pada tanggal 14 Oktober lalu.
Saat itu korbannya adalah perempuan. Sedangkan jenis barang yang diambil adalah tas tas berisi uang dan
handphone Samsung A7.
Saat itu ia mengenakan masker dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya lalu merampas barangnya.
"Terakhir waktu itu di Sepinggan yang saya rampas adalah tas dan HP dari perempuan yang lewat malam,
saya pura-pura tanya alamat habis itu saya rampas baru sehari," katanya
Sementara itu, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta menjelaskan kronologi penangkapan Safrudin tersebut bermula dari pemantauan Tim Beruang Hitam.
Tim Beruang Hitam merupakan petugas kepolisian yang dibentuk untuk menyasar pelaku jambret dan
tindak kejahatan kriminal lainnya.
saat itu Safrudin ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono tidak jauh dari arah pom bensin sekira pukul jam 11 siang.
saat itu pelaku sedang duduk dan mengamati para korbannya untuk kemudian dilakukan aksi penjambretan.
"Modus yang digunakan adalah begal atau jambret atau tindakan kekerasan.
Yang bersangkutan mengintai menunggu korban lengah lalu menjambretnya.
Sasarannya adalah korbannya perempuan anak-anak atau ibu-ibu.
Anak-anak yang menggunakan handphone dia amati kemudian dirampas termasuk ibu-ibu yang di trotoar
ibu-ibu pejalan kaki menggunakan handphone pada saat dia jalan lalu dia rampas handphonenya
kemudian dibawa kabur," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta
Pelaku juga tidak segan-segan melancarkan aksinya dan mengakibatkan korbannya jatuh dari sepeda motor dan luka-luka," lanjut Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta.
Kapolres juga menjelaskan Safrudin ditembak lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Yang bersangkutan melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian kita, sudah diberikan tembakan
peringatan bagi korban tidak peduli dan akhirnya kita berikan tembakan peringatan di kaki," kata
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta.
atas perbuatannya itu Syafrudin terancam hukuman pidana penjara 9 tahun sesuai dengan pasal 363
tentang pencurian dengan tindak kekerasan. (*)
Baca Juga;
• Jambret Kembali Beraksi di Balikpapan, Pelaku Rampas Ponsel Wanita di Balsel, Begini Modusnya
• Jambret Beraksi Lagi di Balikpapan, Korban Didorong dan Tasnya Dirampas, Kepolisian Langsung Ringkus
• Sempat Melawan, Guru Wanita Jadi Korban Tewas Jambret Sadis, Dikenal Baik dan Dekat dengan Siswa
• Masyarakat Resah, Pelaku Penjambretan Masih Berkeliaran, Polres Berau Janji Segera Tangkap Pelakunya
• Kakak Beradik Tertangkap usai Menjambret, Tak Segan Lukai Korbannya Saat Beraksi