Sweeping Besar-besaran, Operasi Zebra Mahakam 4 Hari Lagi, Semua Jenis Pelanggaran Langsung Ditilang
Sweeping Besar-besaran, Operasi Zebra Mahakam 4 Hari Lagi, Semua Jenis Pelanggaran Langsung Ditilang
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sweeping Besar-besaran, Operasi Zebra Mahakam 4 Hari Lagi, Semua Jenis Pelanggaran Langsung Ditilang
Polresta Samarinda melalui Satlantas melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2019 guna tertibnya berlalu lintas.
Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak se Indonesia dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Oktober - 5 November 2019 dengan menggunakan sistem operasi stationer maupun hunting.
• Begini Nasib Preman Pasar Sukaramai Setelah Pukul Kepala Prajurit TNI, dan Tantang Polisi Tembak
• Novel Baswedan Sebut Buku Merah adalah Bukti, Isi Diungkap di Mata Najwa, KPK Respons CCTV Perusakan
Pada operasi kali ini, pengendara yang melakukan pelanggaran saat berkendara tidak lagi hanya diberikan teguran,
namun langsung dilakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk operasi ini, tidak lagi dilakukan teguran, tapi langsung tilang," tegas Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, Sabtu (19/10/2019).
Operasi Zebra Mahakam 2019 dilaksanakan berdasarkan tiga rujukan utama, yakni UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, serta ST/27 18/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang pedoman pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019.
Sasaran pelanggaran meliputi dokumen berkendara, SIM, STNK serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan angkutan jalan dan lalu lintas.

Pelanggaran lainnya, kelengkapan kendaraan, rambu lalu lintas, pengguna lampu rotator maupun sirine, penggunaan helm SNI hingga tata cara berlalu lintas.
"Sasarannya semua jenis pelanggaran, yang kasat mata maupun yang tidak.
Jadi, kita akan periksa semua kelengkapan berkendara," jelasnya.
Selain untuk ciptakan ketertiban berlalu lintas, juga sebagai upaya untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Diharapkan dengan adanya operasi tersebut, masyarakat terutama pengendara dapat lebih patu dan taat berlalu lintas.
"Segera lengkapi semua kelengkapan berkendara, jika tidak ada halangan, dan situasi kondusif, akhir Oktober kita akan mulai operasinya," pungkasnya.
• Inilah Arti Jenis-jenis Marka Jalan, Agar Anda Tidak Kena Tilang
• Operasi Patuh Mahakam Berakhir, Polisi Tilang 830 Pengendara, Terbanyak Pekerja Swasta & Pelajar
• Ditilang Polisi di Gowa, Video Pria Ini Menangis Viral di Media Sosial
Membedakan Warna Surat Tilang
Apakah Anda pernah kena tilang polisi?
Semoga belum.
Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?
Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.
Ada lima warna lembar surat tilang.
Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.
Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jenis Lembar Tilang yang Berlaku
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh:
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.
(*)