Pilkada Balikpapan

Pendaftaran Jalur Perseorangan Dibuka 9 Desember, KPU Balikpapan Bentuk Tim Verifikator

Pendaftaran Jalur Perseorangan Dibuka 9 Desember, KPU Balikpapan Bentuk Tim Verifikator

Penulis: Zainul | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ EVI ROHMATUL AINI
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pendaftaran Jalur Perseorangan Dibuka 9 Desember, KPU Balikpapan Bentuk Tim Verifikator 

Ketua Komisi Pemilihan Umum, ( KPU ) kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan pendaftaran Pilkada Balikpapan Jalur perseorangan mulai dibuka pada tanggal 9 Desember 2019 nanti.

Jelang pembukaan pendaftaran itu, KPU kota Balikpapan juga berencana akan membentuk tim verifikator yang nantinya akan melibatkan seluruh ketua RT yang ada di kota Balikpapan.

 Daftar Kepala Negara Hadir Pelantikan Presiden, Ada 1 Raja Negara Kecil di Afrika, Ini Sosoknya

 Pelantikan Presiden, Daftar 81 Nama Calon Menteri dan Wakilnya, AHY Menpora, Najwa Shihab Jubir

Tim verifikator itu akan memiliki tugas yang beragam,

salah satunya adalah melakukan akurasi pendeteksian jumlah pendukung paslon dari masyarakat apakah masyarakat yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan wajib pilih atau tidak.

Sementara itu, menurut ketua KPU kota Balikpapan, Noor Thoha seteiap calon kepala daerah dari jalur perseorangan juga diwajibkan memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan dukungan.

Seperti di antaranya minimal setiap kandidat memiliki sebanyak 39 ribu dukungan yang dibuktikan dengan menunjukkan identitas berupa fotokopi KTP-el.

Selain itu, jumlah dukungan yang dilampirkan juga diwajibkan dimasukkan dalam formulir B1-KWK.

"Minimal dukungan masyarakat terhadap calon 8,5 persen.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha (TRIBUNKALTIM.CO/ EVI ROHMATUL AINI)

Kalau dihitung dari jumlah DPT di Balikpapan sebesar 446.114 orang maka dukungan yang harus didapat oleh pasangan calon sekitar 39.450," katanya

Untuk memastikan kebenaran bukti jumlah dukungan seperti yang dilampirkan oleh calon dari jalur perseorangan nantinya,

KPU Kota Balikpapan akan memanfaatkan tim verifikator yang nantinya terbentuk dan bertugas melakukan verifikasi terhadap bukti dukungan secara faktual di lapangan.

" Ya, jadi setiap warga yang dilampirkan Identitasnya sebagai pendukung,

akan ditanyai kembali secara kebenarannya oleh tim verifikator tadi dan tim verifikator itu pasti tau karena kan mereka ketua RT," kata Noor Thoha. Minggu (20/10).

Rahmad Masud, Kakak Bupati Penajam Paser Utara, Dapat Restu Keluarga Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Balikpapan Datangkan Si Dapan, Boneka Maskot Pilkada Balikpapan 2020, Berapa Harganya?

Pilkada Balikpapan, Walikota Ingatkan Pilih Calon Kepala Daerah yang Berpartisipasi Membangun Kota

Sementara itu, tim verifikator yang akan dibentuk itu nantinya juga akan memiliki beberapa persyaratan khusus.

Diantaranya adalah setiap calon verifikator tidak diperbolehkan terlibat dalam partai politik atau tim sukses dari salah satu pasangan calon kandidat pada 2020 nanti.

Hal itu sengaja dilakukan oleh KPU guna memastikan kinerja tim verifikator yang dibentuk benar-benar netral dan tidak memihak disalah satu paslon.

Maju di Pilkada Balikpapan, dr Alexander Lelengboto Ingin Fokus Balikpapan jadi International City

Syukri Wahid Ikhlas Tidak Maju Pilkada Balikpapan Jika Tidak Diberi Mandat oleh PKS

Pilkada Balikpapan, Adu Kuat Kakak Bupati Penajam Paser Utara, Rahmad Masud dan Mantan Kapolda

Ketua KPU: Kita Khawatir Balon Perseorangan Salah Susun Dukungan

KPU Balikpapan Adakan Sosialisasi, Thoha: Kita Khawatir Balon Perseorangan Salah Susun Dukungan

KPU Balikpapan mengadakan sosialisasi pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan

2020, di Hotel New Benakutai, Kamis (17/10/19).

KPU Balikpapan dalam sosialisasinya menjelaskan tahapan awal merupakan penyerahan dukungan dari calon perseorangan.

Saat ditemui Tribunkaltim.co, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan KPU Balikpapan khawatir

bakal calon akan salah menyusun dukungan perseorangan.

"Maka agar tidak salah, kita lakukan sosialisasi tentang tata cara menyusun dukungan perseorangan.

Kita khawatir nanti, kalau bakal calon perseorangan ini sudah menyusun banyak, tiba-tiba secara

administrasi tidak terpenuhi, kita jadi turut prihatin nantinya," ujar Noor Thoha, Kamis (17/10/19).

Thoha menambahkan pihaknya juga sengaja mengundang Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur guna

memperjelas proses tata cara pencalonan.

Hal tersebut dilakukan mengingat PKPU yang mengatur tentang pencalonan saat ini masih diuji publik dan dikonsultasikan dengan DPR RI.

Noor Thoha menuturkan untuk saat ini PKPU yang berlaku adalah PKPU Pencalonan di tahun 2017.

"Di tahun 2017, KPU Provinsi itu melaksanakan Pilgub, maka beliau lebih paham dan menguasai tentang

tata cara pencalonan," pungkas Noor Thoha. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved