Peredaran Narkoba di Samarinda Tak Lagi Pakai Sistem Loket, Begini Cara Pengedar Bertransaksi
Peredaran Narkoba di Samarinda Tak Lagi Pakai Sistem Loket, Begini Cara Pengedar Bertransaksi
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rita Noor Shobah
Sistem jual beli menggunakan loket tidak lagi digunakan dan lebih menggunakan sistem hit and run.
"Loket sudah jarang, bahkan tidak lagi, mereka ada pakai bahasa isyarat, lalu hit and run.
Pola baru tidak ada, mereka kebanyakan masih pakai pola yang lama," kata Kapolres Kombes Pol Vendra Riviyanto.

Untuk lokasi peredaran baru, menurutnya belum ada lokasi baru yang sangat sering terjadi transaksi narkoba.
Wilayah Pulau (Gang Pulau Indah, Jalan Kesehatan), Gang Masjid (Jalan Lambung Mangkurat), Samarinda Seberang, dan Sei Dama masih jadi lokasi yang kerap dijadikan tempat jual narkoba.
"Sejauh ini belum ada lokasi baru," kata Kombes Pol Vendra Riviyanto.
Diberitakan sebelumnya, posko tersebut diresmikan pada 28 Agustus 2019,
setiap harinya terdapat sekitar sembilan personel gabungan dari Polri, TNI, BNN, Satpol PP, serta instansi terkait yang memantau 24 jam kawasan pasar Segiri.
• Perputaran Uang Hasil Penjualan Narkoba di Samarinda Mencapai Angka yang Fantastis
• Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, BNNP Amankan PNS dan Mahasiswa
• Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda, Pelaku dan Aparat Sempat Kejar Kejaran
Tidak hanya itu, guna memaksimalkan pengawasan di pasar tersebut, terdapat delapan CCTV yang dipasang di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya transaksi maupun penggunaan narkoba.
Sejumlah kegiatan dilakukan, mulai dari sosialisasi, patroli keliling pasar, hingga pengungkapan, termasuk upaya rehabilitasi.
Selain itu, di posko terpadu Pasar Segiri Bersinar, terdapat pojok konseling, guna dapat memudahkan masyarakat, terutama pengguna narkotika yang ingin bertaubat.
"Di pojok konseling terdapat petugas kesehatan, dan konselor.
Masyarakat bisa datang memanfaatkan layanan itu, konsultasi, maupun pemeriksaan," ucap Humas Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Samarinda, Ahmat Fadholi.
"Jadi, penanganan yang ada dilakukan secara komperhensif.
Bandar dan pengedar dilakukan penindakan, sedangkan penggunanya dilakukan rehabilitasi," sambung Ahmat Fadholi.