Diduga Tak Lulus Sarjana, Ijazah Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang Dipertanyakan Keasliannya
Diduga Tak Lulus Sarjana, Ijazah Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang Dipertanyakan Keasliannya
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -- Diduga Tak Lulus Sarjana, Ijazah Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang Dipertanyakan Keasliannya
Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang sekaligus tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp 16,9 miliar diduga menggunakan ijazah palsu saat melamar di Perusda AUJ Bontang.
Dikutip dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kemeristek diketahui tersangka tercatat sebagai mahasiswa Universitas DR Soetomo, Surabaya angkatan 2002 dan berstatus dikeluarkan alias drop out pada tahun 2008.
• Mantan Direktur Perusda AUJ Kenakan Rompi Oranye Menuju Kejati Kaltim, Jumpa Pers Siang Ini
• Korupsi Perusda AUJ Bontang, Penyidik Buru 3 Saksi Lain Tak Pernah Hadir Saat Pemanggilan
Temuan ini dibenarkan penyidik Kejaksaan Negeri Bontang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yudo Adiananto mengatakan telah memeriksa situs lama tersebut.
"Iya kami cek juga di situs itu, memang Dandi Prio Anggono tidak lulus alias drop out," kata Yudo Adiananto kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).
Namun, pihaknya tak buru-buru menyimpulkan temuan tersebut benar.
Tetapi, dari temuan tersebut pihaknya bakal menindaklanjuti hal ini untuk memverifikasi ijazah pelaku.
Dari laman tersebut, diketahui Dandi Prio Anggono terdata sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi.

Hasil akademik tak terlalu bagus, pasalnya hingga semester ke-9 ia tak kunjung menuntaskan studinya.
Kasi Pidsus, Yudo Adiananto menambahkan apabila benar ijazah yang dimiliki tersangka palsu, ia mengaku bakal mengorek proses seleksi direktur Perusda AUJ saat itu.
"Nah ini kan patut dipertanyakan lagi, tapi kalau memang palsu (ijazah)," pungkasnya.
• Jejak Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Terima Kucuran Modal Rp 16 Miliar Ludes Buat Kegiatan Fiktif
• BREAKING NEWS Gunakan Nama Samaran, Buronan Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Ditangkap di Madiun
• Kejari Beri Sinyal Seret Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang
Kronologi Penangkapan Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang
Diberitakan sebelumnya, tersangka mantan Direktur PT Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Dandi Prio Anggono ditetapkan tersangka dan buron sejak April 2018 lalu.
Kejaksaan Negeri Bontang mendapati adanya laporan pertanggungjawaban dana penyertaan modal tak sesuai.
Praktik korupsi yang dilakukan Dandi Prio Anggono mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 8 miliar.