Gubernur Kaltim tak Kunjung Angkat Sekdaprov, Budiman: Ada Indikasi Abaikan Keppres 133/TPA/2018

Gubernur Kaltim tak Kunjung Angkat Sekdaprov, Budiman: Ada Indikasi Abaikan Keppres 133/TPA/2018

Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Gubernur Kaltim tak Kunjung Angkat Sekdaprov, Budiman: Ada Indikasi Abaikan Keppres 133/TPA/2018
tribunkaltim.co/Budhi Hartono
Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Budiman

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Gubernur Kaltim tak Kunjung Angkat Sekdaprov, Budiman: Ada Indikasi Abaikan Keppres 133/TPA/2018

Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Budiman berpendapat, secara politik terindikasi ada sikap mengabaikan keputusan hirarki di aturan pemerintah.

Hal ini terkait dengan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Ada pelanggaran. Dalam artian begini, gubernur dianggap tidak menjalankan keputusan presiden.

Sementara kita tahu dalam hirarki kepemimpinan, presiden lebih tinggi dari gubernur. Jadi dalam artian ini, keputusan presiden dianggap diabaikan," jelas Budiman, Kamis (24/10/2019).

Fraksi PPP DPRD Kaltim Setuju Hak Angket soal Sekdaprov Kaltim, Rusman : Perlu Diingatkan

Polemik Jabatan Sekprov Kaltim, Golkar Minta Penjelasan, Demokrat-Nasdem Dukung Usulan Hak Angket

Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov tak Kunjung Difungsikan, DPRD Kaltim Usul Hak Angket

3 Fraksi DPRD Kaltim Usul Gunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket Soal Polemik Gubernur dan Sekprov

Keputusan presiden yang dianggap diabaikan itu, terkait penunjukkan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.

"Sementara ini yang saya lihat bekerja adalah Pltnya(pelaksana tugas)," ucapnya.

Artinya, lanjut Ketua Prodi S1 PIN, secara legitimasi, pejabat Sekdaprov yang dilantik Kemendagri lebih sah (legitimate).

"Yang terjadi sekarang, yang banyak bekerja kan kita lihat adalah Sekdaprov yang Plt," ungkap Budiman.

Menurut dia, wajar jika tugas pokok dan rutin jabatan Sekdaprov terabaikan dan mungkin secara sisi hukum yang dilakukan oleh Plt bisa berimplikasi cacat keputusan administrasi. 

"Bisa memicu gugatan kedepan. Ini yang patut kita jadikam kredit poin. Dalam arti, hak penyelidikan yang dilakukan mitra strategis (DPRD) wajar dilakukan sebagai check and balancing," jelasnya.

Sementara, Sekdaprov yang memiliki legitimasi diputuskan melalui Keppres, justru tidak ada peran dan kerjanya.

"Artinya secara administrasi berpotensi melanggar," tandasnya.

DPRD Setuju Hak Angket

Sementara itu, DPRD Provinsi Kaltim sedang memperjuangkan hak angket (untuk penyelidikan) terkait kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor yang tidak mengaktivkan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved