Sweeping Besar Besaran di Penajam Paser Utara Hingga 5 November, Kepolisian Tak Lakukan Penilangan?
Ada sweeping besar besaran di Penajam Paser Utara Hingga 5 November, Kepolisian Tak Lakukan penilangan?
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Heriani AM
Spanduk-spanduk imbauan Sat Lantas Polres Penajam Paser Utara Kalimantan Timur di sepanjang jalur-jalan provinsi di Kalimantan Timur, Kamis (24/10/2019) pagi.
Berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
Ia mengimbau kepada masyarakat.
Sebelum berkendara untuk mengutamakan keselamatan bersama.
Bagi pengendara roda dua
Baik yang membonceng atau pun dibonceng.
Sama-sama menggunakan helm.
Begitupun dalam penggunaan safety belt untuk kendaraan roda dua.
Lengkapi surat-surat kendaraan.
STNK, plat kendaraan mati, diurus kembali.
Nah, SIM pun demikian.
Karena SIM merupakan bukti legal
"Seseorang mampu, sanggup berkendara."
Yang paling penting.
Patuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Kalau dalam kota, laju tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam," pungkasnya.
(Tribunkaltim.co/Heriani)