Sweeping Besar Besaran di Penajam Paser Utara Hingga 5 November, Kepolisian Tak Lakukan Penilangan?

Ada sweeping besar besaran di Penajam Paser Utara Hingga 5 November, Kepolisian Tak Lakukan penilangan?

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Heriani AM
Spanduk-spanduk imbauan Sat Lantas Polres Penajam Paser Utara Kalimantan Timur di sepanjang jalur-jalan provinsi di Kalimantan Timur, Kamis (24/10/2019) pagi. 

Berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.

Ia mengimbau kepada masyarakat.

Sebelum berkendara untuk mengutamakan keselamatan bersama.

Bagi pengendara roda dua

Baik yang membonceng atau pun dibonceng.

Sama-sama menggunakan helm.

Begitupun dalam penggunaan safety belt untuk kendaraan roda dua.

Lengkapi surat-surat kendaraan.

STNK, plat kendaraan mati, diurus kembali.

Nah, SIM pun demikian.

Karena SIM merupakan bukti legal

"Seseorang mampu, sanggup berkendara."

Yang paling penting.

Patuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Kalau dalam kota, laju tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam," pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved