Sweeping Besar Besaran di Penajam Paser Utara Hingga 5 November, Kepolisian Tak Lakukan Penilangan?

Ada sweeping besar besaran di Penajam Paser Utara Hingga 5 November, Kepolisian Tak Lakukan penilangan?

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Heriani AM
Spanduk-spanduk imbauan Sat Lantas Polres Penajam Paser Utara Kalimantan Timur di sepanjang jalur-jalan provinsi di Kalimantan Timur, Kamis (24/10/2019) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ada sweeping besar besaran di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur hingga 5 November, Kepolisian Tak Lakukan penilangan

Kabar Penajam terkini.

Ada Operasi Zebra Mahakam 2019 digelar serentak di seluruh Indonesia.

Tidak terkecuali dilokasi calon ibu kota baru negara Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Operasi Zebra Mahakam digelar sejak kemarin, 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar.

Melalui Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara, AKP Edy Haruna mengatakan

Khusus di Benua Taka Penajam Paser Utara, giat ops Zebra Mahakam digelar

Secara preventif

Yakni penyuluhan

Dan imbauan.

Soal Aksi Sweeping THM Selama Ramadhan, Begini Arahan MUI Samarinda

Operasi Zebra Kayan Dimulai, Anak di Bawah Umur Berkendara akan Ditilang, Orangtuanya Dipanggil

Serta secara sosialisasi.

Yakni pencegahan melalui patroli rutin

Di arus lalu lintas

Hingga tempat keramaian.

"Termasuk imbauan ke sekolah-sekolah, imbauan untuk sopir angkutan umum dan ojek," kata Edy, Kamis (24/6/2019).

Selain itu, dalam giat ops ini.

Polres Penajam Paser Utara Kalimantan Timur menggenjot

Peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Banyak warga yang terdampak kebakaran

Akibat demonstrasi massa

Sehingga butuh pendekatan lebih

Secara preventif.

Baru Dibuka Operasi Zebra, Hari Pertama 150 Pelanggar Terima Surat Tilang di Kota ini

Wawancara Bos Gojek Nadiem Makarim Mendikbud Indonesia, Bocorkan Terobosan Pijakan ke Depan

Dan efektif kepada publik Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Untuk sementara, giat operasi yang identik dengan razia dan penilangan.

Tidak dilakukan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Melihat situasi dan kondisi saat ini,

Edy menilai masyarakat masih punya traumatik tersendiri

Akibat kejadian keributan, kericuhan pekan lalu.

Sehingga Polres Penajam Paser Utara menumpuh kegiatan yang lebih humanis.

Sementara kita preventif.

Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019, ratusan pengendara tertilang yang dilakukan di tepian sungai Mahakam, Jalan Gajah Mada, Rabu (23/10/2019).
Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019, ratusan pengendara tertilang yang dilakukan di tepian sungai Mahakam, Jalan Gajah Mada, Rabu (23/10/2019). (TRIBUNKALTIM.CO/ CHRISTOPER D)

Jika ada masyarakat yang kita dapati melanggar.

Akan ditegur secara lisan hingga tertulis.

"Tidak ada penindakan," paparnya.

Untuk itu, dalam pencegahan

"Kita banyak melakukan patroli-patroli."

Mencegah kecelakaan lalu lintas.

Memasang spanduk.

Sweeping Hari Pertama, 150 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra Mahakam 2019 di Balikpapan

Sweeping di Pelabuhan Samarinda, Operasi Cipta Kondisi Sempat Gelandang Seorang Warga ke Polsek

Akhir Oktober Ini Ada Sweeping Besar-besaran Operasi Zebra 2019, Ini Pelanggaran yang Diincar

Terutama dijalur jalan provinsi.

Agar masyarakat lebih waspada

Dan berhati-hati dalam berkendara," sambungnya.

Personil yang diturunkan

Dalam operasi Zebra Mahakam 2019

Di Penajam Paser Utara, sebanyak 41 orang.

Edy berharap, lalu lintas setempat tetap aman

Dan tidak ada kejadian menonjol

Berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.

Ia mengimbau kepada masyarakat.

Sebelum berkendara untuk mengutamakan keselamatan bersama.

Bagi pengendara roda dua

Baik yang membonceng atau pun dibonceng.

Sama-sama menggunakan helm.

Begitupun dalam penggunaan safety belt untuk kendaraan roda dua.

Lengkapi surat-surat kendaraan.

STNK, plat kendaraan mati, diurus kembali.

Nah, SIM pun demikian.

Karena SIM merupakan bukti legal

"Seseorang mampu, sanggup berkendara."

Yang paling penting.

Patuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Kalau dalam kota, laju tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam," pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved