Usul Hak Interpelasi dan Angket Soal Jabatan Sekdaprov, Makmur Ingin Ketemu 55 Anggota DPRD Kaltim
Usul Hak Interpelasi dan Angket Soal Jabatan Sekdaprov, Makmur Ingin Ketemu 55 Anggota DPRD Kaltim
Disinggung rencana pimpinan DPRD Kaltim akan melakukan pertemuan dengan anggota yang sepakat mengusulkan hak interpelasi dan angket, F-PKB tetap akan ajukan dua hak yakni interpelasi atau angket.
"Karena kita harus buat alternatif. Soalnya F-PKB, PPP dan PKS nggak memiliki pimpinan di DPRD khawatir terganjal di pimpinan," tambahnya.
Menurut dia, jika unsur pimpinan ingin bertemu silahkan. Namun, ia akan tetap melakukan penggalangan tanda tangan jalan terus.
"Karena sepanjang Keppres 133 diabaikan, dan gubernur tetap menunjuk Plt Sekda kami tetap menggunakan hak kami sebagai anggota dewan," pungkasnya.
Perlu Diingatkan
Sebelumnya, Fraksi PPP DPRD Kaltim Setuju Hak Angket soal Sekdaprov Kaltim, Rusman : Perlu Diingatkan
Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya'qub mengaku telah meneken persetujuan usulan menggunakan hak interpelasi dan hak angket.
Alasannya, perlu mengingatkan dan menyesuaikan aturan dalam menerapkan sistem birokrasi di pemerintahan.
"Hari ini saya sudah tandatangani. Ada dua lembar yang saya tandatangani," jawab Rusman, dihubungi Tribun, Rabu (23/10/2019) malam.
Menurut dia, peran Sekdaprov di lingkuhgan administrasi pemerintah sangat vital dan penting.
Misalnya, soal mutasi dan kenaikan pejabat eselon, tidak melibatkan peran Sekdaprov.
"Ini bisa berpotensi menimbulkan gugatan di PTUN," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, beberapa pejabat yang menduduki posisi strategis, masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Dewan sebagai mitra sekaligus pengawas perlu mengambil langkah sebagai bentuk mengingatkan. Kan sudah jelas diatur dalam UU No 23 Tahun 2014," tuturnya.
Dengan adanya catatan diatas, kata dia, maka DPRD perlu mengingatkan dan harus segera diperbaiki.