Usul Hak Interpelasi dan Angket Soal Jabatan Sekdaprov, Makmur Ingin Ketemu 55 Anggota DPRD Kaltim
Usul Hak Interpelasi dan Angket Soal Jabatan Sekdaprov, Makmur Ingin Ketemu 55 Anggota DPRD Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA-Usul Hak Interpelasi dan Angket Soal Jabatan Sekdaprov, Makmur Ingin Ketemu 55 Anggota DPRD Kaltim
Ketua DPRD Provinsi Kaltim Makmur HAPK menghargai usulan anggota menggunakan hak interpelasi dan angket.
Hanya saja, sebelum menyetujui usulan tersebut, perlu ada pertemuan dengan seluruh anggota Dewan, terkait persoalan posisi jabatan Sekretaris Daerah Provinsi.
"Saya mengapresiasi teman-teman. Usulan itukan memang hak Dewan. Tapi kalau saya pribadi, perlu ada pertemuan dulu dengan teman-teman 55 anggota Dewan," kata Makmur, kepada Tribun, Jumat (25/10/2019) sore.
Ia menjelaskan, pertemuan itu untuk memastikan apakah anggota yang sepakat mengusulkan hak interpelasi dan hak angket mengetahui dan memahami permasalahan tersebut.
• Soal Sekdaprov Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Trauma, Dewan Usulkan Interpelasi dan Angket
• Gubernur Kaltim tak Kunjung Angkat Sekdaprov, Budiman: Ada Indikasi Abaikan Keppres 133/TPA/2018
• Polemik Sekdaprov Tak Kunjung Usai, Mendagri Akhirnya Tegur Gubernur Kaltim Isran Noor
"Misalnya soal aturan seleksi dan pemilihan Sekdaprov. Apakah kita tahu bagaimana Pak Isran sudah berkomunikasi dengan Mendagri atau Presiden? Kan kita nggak tahu itu. Jadi perlu ada pertemuan itu dulu," tuturnya lagi.
Dengan memahami persoalan itu, lanjut dia, DPRD Kaltim dapat mengambil langkah dan sikap untuk mengingatkan gubernur.
"Kalau memang ada kekeliruan harus diingatkan gubernur. Tugas kitakan ada pengawasan. Apalagi kita ini sebagai mitra kerja strategis dengan gubernur," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengaku sudah menandatangi usulan hak interpelasi. Ia menegaskan, proses itu tidak perlu berlama-lama.
"Interpelasi dulu, lanjut angket. Nggak perlu lama, cukup satu bulan. Tidak akan ada pemakzulan, kalau gubernurnya kooperatif dan mau memperbaiki diri," ucap Samsun kepadavTribun via What's Apps, Jumat (25/10/2019).
Sebaliknya Samsun juga menegaskan, kalau gubernur tetap bersikukuh (tidak melaksanakan Keppres No. 133/TPA Tahun 2018), maka akan berujung pemakzulan.
"Tapi kalau dia masih ngotot dan tidak mau mengikuti saran DPR, ya ujung dari interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat, ujungnya pemakzulan.
Hasil menyatakan pendapat diserahkan ke MA (Mahkamah Agung). Kalau keputusan MA nanti menyatakan bersalah ya bisa pemakzulan" urai Samsu, politisi PDI Perjuangan.
Sementara, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin memastikan, tetap akan gunakan hak anggota dewan.
"Hanya saja kemungkinan kami akan menggunakan hak interpelasi terhadap saudara gubernur sebagaimana usulan dari teman-teman fraksi PDIP dan Golkar yang sudah tandatangan," katanya.