Sampah Capai 150 Ton per Hari, Larangan Kantong Plastik di Kutai Timur Baru Berlaku Akhir Tahun 2019

Sampah Capai 150 Ton per Hari, Larangan Kantong Plastik di Kutai Timur Baru Berlaku Akhir Tahun 2019

TRIBUNKALTIM.CO/ JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala DLH kabupaten Kutai Timur Aji Wijaya 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sampah Capai 150 Ton per Hari, Larangan Kantong Plastik di Kutai Timur Baru Berlaku Akhir Tahun 2019

Beberapa daerah di Kalimantan Timur mulai menerapkan pelarangan kantong plastik di retail yang ada.

Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang pun merupakan satu dari beberapa daerah yang menerapkan pelarang kantong plastik.

DLHK Berau Susun Regulasi Pembatasan Kantong Plastik, Ini Dua Usaha Tidak Sediakan Kantong Plastik

Larangan Pakai Kantong Plastik, Sejumlah Masjid di Balikpapan Pakai Untuk Daging Kurban

DLH Larang Pemakaian Kantong Plastik di Tempat Wisata, Sebulan Bisa Kurangi 56 Ton Sampah Plastik

Di Kutai Timur sendiri pun sudah mulai menerapkan hal tersebut.

Namun penerapan tersebut hanya berasal dari sosialisasi saja.

Sehingga masyarakat maupun ritel yang ada masih tetap menggunakan kantong plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aji Wijaya mengatakan saat ini Peraturan Bupati atau Perbup masih belum dikeluarkan.

Saat ini masih menunggu keputusan Bupati Ismunandar yang masih dinas di luar kota.

"Rencananya akhir tahun Perda diterapkan. Kita pun masih sosialisasi selama tiga bulan terakhir," ucap Aji Wijaya setelah Coffee Morning, Senin (28/10/2019).

Dengan keluarnya Perbup tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi sampah yang ada di daerah Sangatta dan sekitarnya.

Bahkan dari penuturannya konsumsi sampah plastik di Sangatta mencapai 150 ton perhari.

"Kita tinggal adopsi apa yang dilakukan pemerintah provinsi," ucap Aji Wijaya.

Manfaatkan Botol dan Kantong Plastik, Pelajar SMP Ini Desain Gaun Pesta Bernilai Ekonomis

Sampah Kantong Plastik KFC Ditemukan Utuh Terpendam Tanah, Diperkirakan Sudah 40 Tahun Terkubur

Rencananya ritel-ritel seperti minimarket akan dilarang menggunakan kantong plastik.

"Prioritas utama retail Kabupaten Kutai Timur," ucap Aji Wijaya.  

Selain Kantong Plastik, Penggunaan Sedotan Berbahan Plastik Juga Bakal Dilarang di Balikpapan

Sementara itu diberitakan sebelumnya, setelah sukses menerbitkan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh supermarket dan ritel modern yang ada di kota Balikpapan.

Pemerintah Kota Balikpapan kini berencana juga akan melarang penggunaan sedotan berbahan dasar plastik di sejumlah rumah makan, cafe dan restoran.

Kepala DLH Balikpapan, Suryanto mengatakan penerapan aturan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah mengingat penggunaan kantong plastik.

Lantaran plastik dinilai mencemari lingkungan dan merusak ekosistem.

Sebab sampah dari kantong plastik tidak mudah terurai.

“Kita terus menggalakan penguranagan penggunaan kantong plastik.

Nantinya juga akan dikembangkan pada pelarangan sedotan dan styrofoam," katanya, Senin (23/9/2019).

Larangan tersebut nantinya juga akan meliputi pusat perbelanjaan lainnya seperti retail tradisional.

"Ya ini juga berlaku bagi pasar tradisional, tidak hanya retail modern saja," lanjutnya

Suryanto juga mengklaim hingga pertengahan tahun 2019 ini, Pemkot Balikpapan sudah berhasil mengurangi sampah plastik sebanyak 65 ton.

Jumlah tersebut juga telah mengurangi jumlah rata-rata sampah yang dibuang ke TPA.

Pada tahun sebelumnya, sampah yang masuk ke TPA tercatat mencapai 500 ton per hari.

"Jumlah tersebut menunjukkan Balikpapan sudah  mampu mengurangi sekitar 19,8 persen buangan sampah yang dihasilkan.

Dari target pengurangan 30 persen oleh Pemerintah Pusat," katanya.

Kebijakan yang diarahkan oleh pemerintah pusat setiap pemerintah daerah ditarget mampu mengurangi sampah plastik sebesar 30 persen hingga 2025 mendatang.

Sehingga hal itu juga mendorong pemerintah daerah untuk menyadarkan masyarakat agar mengolah sendiri sampah yang dihasilkan.

Dengan demikian, target pengurangan 70 persen sampah rumah tangga dapat tercapai setiap tahunnya.

“Kita akan terus kembangkan program pengurangan sampah. Yang terdiri berbagai macam ada organik dan nonorganik, ada yang diolah menjadi kompos dan lain-lainnya,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved