Dirut RSUD Tarakan Sambut Baik Penambahan Batas Usia Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan
Dirut RSUD Tarakan Sambut Baik Penambahan Batas Usia Pelamar formasi tenaga kesehatan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kebijakan perubahan batas usia pelamar CPNS khususnya formasi tenaga kesehatan dokter spesialis dari 35 tahun menjadi 40 tahun disambut baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Kalimantan Utara.
Direktur RSUD milik Pemprov Kalimantan Utara itu, M Hasbi Hasyim, mengaku bersyukur atas terakomodirnya penambahan batas usia tersebut.
"Alhamdulillah. Artinya sudah terakomodir apa yang kita perjuangkan. Dan itu memang menjadi hambatan kita untuk bisa merekrut dokter spesialis," kata M Hasbi Hasyim, Selasa (29/10/2019).
Dalam beberapa kali seleksi CPNS di Pemprov Kalimantan Utara, formasi Dokter Spesialis sangat sepi peminat lantara pembatasan usia pelamar yang maksimal 35 tahun.
Dengan kebijakan baru minimal maksimal 40 tahun saat pendaftaran nanti, Hasbi Hasyim mengaku akan mendorong seluruh dokter spesialis di RSUD Tarakan ikut dalam seleksi nanti.
"Kalau dokter spesialis kami kita dorong untuk masuk. Karena kalau PNS mereka akan sulit pindah. Kalau pegawai BLU (Badan Layanan Umum) RSUD, kontraknya setahun selesai, mereka punya hak untuk pindah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, RSUD Tarakan masih membutuhkan tenaga 4 dasar yakni spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis anak, dan spesialis kebidanan kandungan.
"Empat dasar itu sebetulnya sudah terpenuhi di kita. Kecuali spesialis bedah, seharusnya 4, kita baru punya 2 orang. Dan semua empat dasar itu tadi juga harus punya sub spesialis," ujarnya.
Secara umum, pemenuhan tenaga kesehatan di RSUD Tarakan baru mencapai 74,2 persen dari minimal 75 persen yang dipersyaratkan aturan perundang-undangan.
"Khusus untuk spesialis, kita baru ada 40an orang. Seharusnya minimal 40an. Tetapi Insya Allah sudah ada sub spesialis yang mendaftar (untuk tenaga kontrak). Mudah-mudahan di formasi CPNS 2019 ini banyak terisi untuk formasi tenaga kesehatan," ujarnya.
6 Jabatan Tertentu Bisa Dilamar Pelamar Usia 40 Tahun
Dalam siaran pers Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019 menyebutkan, pengadaan CPNS di Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar.
Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
• Daftar Lima Pemda dan Kementrian Buka Lowongan CPNS 2019 Terbanyak, DKI Jakarta dan Kementrian Agama
Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aktreditasi-rsud-tarakan-irianto.jpg)