Rabu, 29 April 2026

Dirut RSUD Tarakan Sambut Baik Penambahan Batas Usia Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan

Dirut RSUD Tarakan Sambut Baik Penambahan Batas Usia Pelamar formasi tenaga kesehatan

Tayang:
Editor: Budi Susilo
Dok Tribunkaltim.co
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie meninjau perlengkapan dan kesiapan sumberdaya manusia di RSUD Tarakan. RSUD Tarakan ini merupakan satu dari tiga rumah sakit di Kaltara yang sudah berakreditasi pari[urna. Kewajiban akreditasi bagi RS juga menjadi atensi Kementerian Kesehatan. Dimana, RS harus tetap melaksanakan rekomendasi target pemenuhan akreditasi hingga 30 Juni 2019. 

Jabatan tersebut yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka

Dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan

Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa

Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

Meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut.

Jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, serta Strata 3 (Doktor) untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat.

"Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35
tahun," tulis siaran pers tersebut.

Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti dan Perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat

Tujuannya agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved